SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, berinisial SA alias Imin (38) ditangkap petugas Kepolisian Resor Cilacap. Pasalnya ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu hamil yang merupakan saudara sepupunya.
Korban pembunuhan berinisial DA merupakan ibu hamil yang berstatus seorang janda berumur 28 tahun. Tak disangka, nyawanya dihabisi oleh sepupunya sendiri.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, pembunuhan ibu hamil tersebut terungkap dari penelusuran tim reskrim Polres Cilacap.
"Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul l 05.00 WIB pagi kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sawah, Desa Adiraja Kulon ada mayat seseorang berjenis kelamin perempuan, dengan ciri – ciri Tinggi Badan 150 cm, berumur kurang lebih 30 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (18/3/2021).
Adanya penemuan mayat tersebut sempat menggerkan warga sekitar, karena tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Terlebih tidak ada tanda pengenal pada saat penemuan mayat ini.
"Kemudian petugas Polsek Adipala dan tim Medis dari Puskemas 1 Adipala mendatangi TKP dan selanjutnya melaksanakan TPTKP serta olah TKP," jelasnya.
Setelah menjalani penyelidikan terhadap mayat, tim reskrim Polres Cilacap mendapati identitas korban. Selanjutnya petugas meminta keterangan kepada keluarga korban dan saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan medis didapati mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ada bekas tangan di mulut mayat tersebut.
"Berdasarkan pengakukan pelaku korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku selama 20 menit," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa
Leganek menjelaskan, antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Pelaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak. Latar belakang pembunuhan tersebut dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban kehamilannya kepada pelaku.
"Pelaku emosi dan kesal di karenakan korban meminta pertanggungjawaban sehubungan korban sedang hamil 7 bulan dan kemudian pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tanganya," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku asal yang disangka Pasal 338 KUHP tentang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir