SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, berinisial SA alias Imin (38) ditangkap petugas Kepolisian Resor Cilacap. Pasalnya ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu hamil yang merupakan saudara sepupunya.
Korban pembunuhan berinisial DA merupakan ibu hamil yang berstatus seorang janda berumur 28 tahun. Tak disangka, nyawanya dihabisi oleh sepupunya sendiri.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, pembunuhan ibu hamil tersebut terungkap dari penelusuran tim reskrim Polres Cilacap.
"Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul l 05.00 WIB pagi kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sawah, Desa Adiraja Kulon ada mayat seseorang berjenis kelamin perempuan, dengan ciri – ciri Tinggi Badan 150 cm, berumur kurang lebih 30 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (18/3/2021).
Adanya penemuan mayat tersebut sempat menggerkan warga sekitar, karena tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Terlebih tidak ada tanda pengenal pada saat penemuan mayat ini.
"Kemudian petugas Polsek Adipala dan tim Medis dari Puskemas 1 Adipala mendatangi TKP dan selanjutnya melaksanakan TPTKP serta olah TKP," jelasnya.
Setelah menjalani penyelidikan terhadap mayat, tim reskrim Polres Cilacap mendapati identitas korban. Selanjutnya petugas meminta keterangan kepada keluarga korban dan saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan medis didapati mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ada bekas tangan di mulut mayat tersebut.
"Berdasarkan pengakukan pelaku korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku selama 20 menit," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa
Leganek menjelaskan, antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Pelaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak. Latar belakang pembunuhan tersebut dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban kehamilannya kepada pelaku.
"Pelaku emosi dan kesal di karenakan korban meminta pertanggungjawaban sehubungan korban sedang hamil 7 bulan dan kemudian pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tanganya," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku asal yang disangka Pasal 338 KUHP tentang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Trauma dengan MBG, Siswa di Pati Cerita Diare 5 Kali, Kepala Pusing hingga Mimisan Usai Makan
-
Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo