SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, berinisial SA alias Imin (38) ditangkap petugas Kepolisian Resor Cilacap. Pasalnya ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu hamil yang merupakan saudara sepupunya.
Korban pembunuhan berinisial DA merupakan ibu hamil yang berstatus seorang janda berumur 28 tahun. Tak disangka, nyawanya dihabisi oleh sepupunya sendiri.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, pembunuhan ibu hamil tersebut terungkap dari penelusuran tim reskrim Polres Cilacap.
"Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul l 05.00 WIB pagi kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sawah, Desa Adiraja Kulon ada mayat seseorang berjenis kelamin perempuan, dengan ciri – ciri Tinggi Badan 150 cm, berumur kurang lebih 30 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (18/3/2021).
Adanya penemuan mayat tersebut sempat menggerkan warga sekitar, karena tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Terlebih tidak ada tanda pengenal pada saat penemuan mayat ini.
"Kemudian petugas Polsek Adipala dan tim Medis dari Puskemas 1 Adipala mendatangi TKP dan selanjutnya melaksanakan TPTKP serta olah TKP," jelasnya.
Setelah menjalani penyelidikan terhadap mayat, tim reskrim Polres Cilacap mendapati identitas korban. Selanjutnya petugas meminta keterangan kepada keluarga korban dan saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan medis didapati mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ada bekas tangan di mulut mayat tersebut.
"Berdasarkan pengakukan pelaku korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku selama 20 menit," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa
Leganek menjelaskan, antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Pelaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak. Latar belakang pembunuhan tersebut dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban kehamilannya kepada pelaku.
"Pelaku emosi dan kesal di karenakan korban meminta pertanggungjawaban sehubungan korban sedang hamil 7 bulan dan kemudian pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tanganya," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku asal yang disangka Pasal 338 KUHP tentang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight