SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, berinisial SA alias Imin (38) ditangkap petugas Kepolisian Resor Cilacap. Pasalnya ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu hamil yang merupakan saudara sepupunya.
Korban pembunuhan berinisial DA merupakan ibu hamil yang berstatus seorang janda berumur 28 tahun. Tak disangka, nyawanya dihabisi oleh sepupunya sendiri.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, pembunuhan ibu hamil tersebut terungkap dari penelusuran tim reskrim Polres Cilacap.
"Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul l 05.00 WIB pagi kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sawah, Desa Adiraja Kulon ada mayat seseorang berjenis kelamin perempuan, dengan ciri – ciri Tinggi Badan 150 cm, berumur kurang lebih 30 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (18/3/2021).
Adanya penemuan mayat tersebut sempat menggerkan warga sekitar, karena tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Terlebih tidak ada tanda pengenal pada saat penemuan mayat ini.
"Kemudian petugas Polsek Adipala dan tim Medis dari Puskemas 1 Adipala mendatangi TKP dan selanjutnya melaksanakan TPTKP serta olah TKP," jelasnya.
Setelah menjalani penyelidikan terhadap mayat, tim reskrim Polres Cilacap mendapati identitas korban. Selanjutnya petugas meminta keterangan kepada keluarga korban dan saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan medis didapati mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ada bekas tangan di mulut mayat tersebut.
"Berdasarkan pengakukan pelaku korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku selama 20 menit," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa
Leganek menjelaskan, antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Pelaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak. Latar belakang pembunuhan tersebut dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban kehamilannya kepada pelaku.
"Pelaku emosi dan kesal di karenakan korban meminta pertanggungjawaban sehubungan korban sedang hamil 7 bulan dan kemudian pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tanganya," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku asal yang disangka Pasal 338 KUHP tentang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah