SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang selain menggunakan kamera Elektronik Law Traffick Enforcement (ELTE), juga memaksimalkan 16 CCTV untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan menerapkan tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan mengatakan, 1 kamera ELTE (tilang elektronik) dioperasikan di lampu merah Simpang Armada Town Square (Artos), Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang.
“Kamera ELTE-nya ada satu di Simpang Armada. Tapi kamera di masing-masing titik (lampu merah) bisa kami gunakan juga untuk capture pelanggaran,” kata AKP Fandy saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, di Magelang, Selasa (23/3/2021).
Menurut AKP Fandy, Satuan Lalu Lintas Polres Magelang memiliki 5 CCTV yang dipasang di sejumlah lampu merah. Sedangkan 11 kamera pengawas lainnya memanfaatkan milik Dinas Perhubungan.
Meski 16 CCTV ini tidak dapat merekam tilang secara otomatis seperti halnya ELTE, kamera pengawas membantu polisi mendeteksi pelanggaran.
Polres Magelang bahkan memiliki 5 unit Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm personel polisi lalu lintas.
Pada pengoperasian kamera tilang elektronik tahap II akan dipasang di lampu merah Simpang Salam yang berbatasan dengan wilayah DI Yogyakarta.
"Nanti akan mengarah ke semua titik lampu merah (pemasangan ELTE). Jadi pelanggaran-pelanggaran itu (sekarang) bisa kami capture juga,” ujar Fandy.
Jenis pelanggaran yang mendapat prioritas penindakan tilang elektronik antara lain tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Pendaki Magelang Ditinggal Rekannya di Gunung Lawu, Kondisinya Drop
Kemudian pelanggaran mengoperasikan telepon genggam serta kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang.
“Masyararakat sadar teknologi, bahwa sekarang polisi melakukan kegiatan kepolisian menggunakan teknologi. Khususnya dalam hal penilangan.”
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan berharap masyarakat sadar meski tanpa kehadiran polisi, hanya dengan melihat CCTV setiap pelanggaran lalu lintas dapat ditilang.
“Kami tetap hadir di lapangan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas. Untuk memaksimalkan kinerja kepolisi maka digunakanlah alat (ELTE) itu,” ujar AKP Fandy.
Besaran denda tilang ELTE sama dengan tilang konvensional yang berlaku sebelumnya. Petugas tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan dan menyerahkan blanko tilang.
“Caranya saja yang berubah dari tilang konvensional. Kalau sekarang pakai kamera yang ada di 16 titik, plus 5 kamera portable yang ada di helm anggota polisi.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara