Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:03 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan pengendara yang terpantau CCTV melanggar aturan lalu lintas di ruang Traffic Management Center Polres Tegal Kota, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Electronic traffic Law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di Kota Tegal. Ada 22 kamera pengawas atau CCTV yang akan mengawasi pengendara.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tilang elektronik mulai diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021, termasuk di Kota Tegal.

"Ini satu sarana yang baru untuk melakukan penindakan secara elektronik terhadap pelanggar lalu lintas khuusnya di Kota Tegal," kata Rita usai peluncuran ELTE di Mapolres Tegal Kota, Senin (23/3/2021).

Rita menjelaskan, dengan penerapan tilang elektronik, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas bisa terpantau melalui CCTV dan akan ditindak meskipun tidak ada polisi di lapangan.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya

‎"Bukti tilangnya dan bukti dokumentasi pelanggarannya akan dikirim ke rumah pelanggar‎ berdasarkan nomor polisi kendaraan yang digunakan," jelasnya.

‎Rita memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan tilang elektronik, salah satunya adalah CCTV. Kamera pengawas itu tersebar di 22 titik.

‎"Di Kota Tegal ada 18 titik CCTV dari Dishub (Dinas Perhubungan) dan Polres ada empat titik," ungkapnya.

Rita mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membenahi sarana pra sarana di sejumlah titik jalan.

"Jangan sampai kita lakukan penindakan tapi sarana prasarana masih belum jelas, seperti tadi markanya ada yang sudah hilang garisnya karena hujan‎," ungkap Rita.

Baca Juga: Penjelasan Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini

Adapun jenis pelanggaran yang akan ditilang antara lain‎ melanggar rambu dan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), batas kecepatan, tidak menggunakan ‎sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel‎ saat berkendara. 

"Jenis pelanggaran yang ditindak sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Menurut Rita, setelah diterapkan, sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin memiliki kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Sambil berjalan kita lakukan skala prioritas mana yang kita tindak. Sambil berjalan di situ juga ada sosialisasi‎ dengan memberdayakan semua komponen yang kami miliki. Bhabinkamtibmas pun akan kita bekali dengan pengetahuan dan juga beberapa media untuk memahamkan masyarakat terkait ETLE yang kita berlakukan,"‎ ujarnya. 

Kontributor : F Firdaus

Load More