SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo telah menerima surat perpanjangan penahanan, ‘Raja dan Ratu’ Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fani Aminadia. Mereka dapat kembali ditahan, menunggu putusan banding di Mahkamah Agung.
Humas Rutan Purworejo, Akhmad Lutfiyan Aji mengatakan, raja dan ratu keraton agung sejagat Totok dan Fani dilepas pada 15 Maret 2021 karena tidak ada kejelasan perpanjangan masa penahahan.
“Wewenang kami hanya menahan. Kemarin masa penahanannya sudah habis per tanggal 13 Maret 2021. Kami sudah koordinasi ke MA dan Kejaksaan kok nggak ada kejelasan terakit surat perpanjangan penahanannya,” kata Akhmad Lutfiyan menjelaskan nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Rabu (24/3/2021).
Pihak Rutan Purworejo kemudian melepas tahanan pada 15 Maret 2021, setelah memberikan toleransi menambah 2 hari masa penahanan.
“Kami sudah tidak punya dasar hukum untuk menahan. Kalau masih ditahan kami salah,” ujar Akhmad Lutfiyan.
Mahkamah Agung ternyata telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Totok dan Fani pada 14 Maret 2021. Namun surat tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri dan Rutan Purworejo hingga tahanan dilepas.
Dalam surat bernomor 1665/2021/S.488.Tah.Sus/PP/2021/MA, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan 30 hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 14 April 2021.
Akhmad Lutfiyan mengakui pihak Rutan Purworejo sekarang sudah menerima surat perpanjangan penahanan Totok dan Fani.
“Surat perpanjangan (penahanan) itu sudah. Tapi masih belum mendapatkan file fisik atau file aslinya,” ujarnya.
Baca Juga: Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Menurut Akhmad Lutfiyan, masa perpanjangan penahanan dihitung 30 hari setelah tahanan dikembalikan ke rutan.
“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota