SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo telah menerima surat perpanjangan penahanan, ‘Raja dan Ratu’ Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fani Aminadia. Mereka dapat kembali ditahan, menunggu putusan banding di Mahkamah Agung.
Humas Rutan Purworejo, Akhmad Lutfiyan Aji mengatakan, raja dan ratu keraton agung sejagat Totok dan Fani dilepas pada 15 Maret 2021 karena tidak ada kejelasan perpanjangan masa penahahan.
“Wewenang kami hanya menahan. Kemarin masa penahanannya sudah habis per tanggal 13 Maret 2021. Kami sudah koordinasi ke MA dan Kejaksaan kok nggak ada kejelasan terakit surat perpanjangan penahanannya,” kata Akhmad Lutfiyan menjelaskan nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Rabu (24/3/2021).
Pihak Rutan Purworejo kemudian melepas tahanan pada 15 Maret 2021, setelah memberikan toleransi menambah 2 hari masa penahanan.
“Kami sudah tidak punya dasar hukum untuk menahan. Kalau masih ditahan kami salah,” ujar Akhmad Lutfiyan.
Mahkamah Agung ternyata telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Totok dan Fani pada 14 Maret 2021. Namun surat tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri dan Rutan Purworejo hingga tahanan dilepas.
Dalam surat bernomor 1665/2021/S.488.Tah.Sus/PP/2021/MA, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan 30 hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 14 April 2021.
Akhmad Lutfiyan mengakui pihak Rutan Purworejo sekarang sudah menerima surat perpanjangan penahanan Totok dan Fani.
“Surat perpanjangan (penahanan) itu sudah. Tapi masih belum mendapatkan file fisik atau file aslinya,” ujarnya.
Baca Juga: Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Menurut Akhmad Lutfiyan, masa perpanjangan penahanan dihitung 30 hari setelah tahanan dikembalikan ke rutan.
“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Perbaiki Pencahayaan, Kontras, dan Warna Secara Mulus Melalui Alat Peningkat Video
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari