SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo telah menerima surat perpanjangan penahanan, ‘Raja dan Ratu’ Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fani Aminadia. Mereka dapat kembali ditahan, menunggu putusan banding di Mahkamah Agung.
Humas Rutan Purworejo, Akhmad Lutfiyan Aji mengatakan, raja dan ratu keraton agung sejagat Totok dan Fani dilepas pada 15 Maret 2021 karena tidak ada kejelasan perpanjangan masa penahahan.
“Wewenang kami hanya menahan. Kemarin masa penahanannya sudah habis per tanggal 13 Maret 2021. Kami sudah koordinasi ke MA dan Kejaksaan kok nggak ada kejelasan terakit surat perpanjangan penahanannya,” kata Akhmad Lutfiyan menjelaskan nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Rabu (24/3/2021).
Pihak Rutan Purworejo kemudian melepas tahanan pada 15 Maret 2021, setelah memberikan toleransi menambah 2 hari masa penahanan.
Baca Juga: Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
“Kami sudah tidak punya dasar hukum untuk menahan. Kalau masih ditahan kami salah,” ujar Akhmad Lutfiyan.
Mahkamah Agung ternyata telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Totok dan Fani pada 14 Maret 2021. Namun surat tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri dan Rutan Purworejo hingga tahanan dilepas.
Dalam surat bernomor 1665/2021/S.488.Tah.Sus/PP/2021/MA, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan 30 hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 14 April 2021.
Akhmad Lutfiyan mengakui pihak Rutan Purworejo sekarang sudah menerima surat perpanjangan penahanan Totok dan Fani.
“Surat perpanjangan (penahanan) itu sudah. Tapi masih belum mendapatkan file fisik atau file aslinya,” ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
Menurut Akhmad Lutfiyan, masa perpanjangan penahanan dihitung 30 hari setelah tahanan dikembalikan ke rutan.
“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pengadilan Tinggi Jateng kemudian menjatuhkan vonis yang masa hukumannya sama (menguatkan) putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Totok dan Fani kemudian mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung yang hingga kini belum diputus.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Yuli Hastuti, Cabup Termiskin di Indonesia yang Membangun Dinasti
-
Berapa Kekayaan Cabup Purworejo Yuli Hastuti? Viral Usai Disebut Calon 'Termiskin'
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Kronologi 13 Orang Perkosa Anak di Bawah Umur di Purworejo, Hotman Paris Turun Tangan
-
Sosok Yuli Hastuti, Bupati Termiskin di Indonesia: Tak Punya Tanah dan Rumah Pribadi, Total Kekayaan Cuma Rp 367 Juta
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan