SuaraJawaTengah.id - Pembangunan Bendungan Bener yang berada di Kabupaten Purworejo dipermasalahkan warga sekitar. Pasalnya pemerintah belum memberikan pembayaran ganti rugi atas pembangunan bendungan tersebut.
Sejumlah warga pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener Purworejo pun mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian penandatanganan surat diskresi oleh Menteri ATR/BPN.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Abdullah, bersama Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masteben), Eko Siswoyo di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).
"Persoalan utama yang kami sampaikan disini adalah terkait lahan warga yang sudah dimusyawarahkan baik bentuk maupun nilai ganti ruginya, tetapi belum terbayarkan, sehingga warga menanyakan sekaligus menuntut kepada pemerintah, karena waktu pembayaran yang disepakati maupun yang sesuai regulasi telah lewat sehingga masyarakat ada yang merasakan keresahan kenapa lahannya belum dibayarkan," ungkap Abdullah dilasnir dari Suaraindonesia.co.id.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Jateng, Jokowi: Manajemen Rapi dan Prosesnya Lancar
Abdullah menyebut, mestinya sesuai kesepakatan pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.
"Sekarang sudah tanggal 13 Maret 2021, ada keterlambatan setengah bulan. Masyarakat yang dibutuhkan adalah soal kepastian, tidak minta dibayar dalam satu hari itu ndak, tetapi ketika sudah ada kepastian misal tanggal 1, 2 atau kapan akan dibayarkan, masyarakat itu bisa relatif menerima," katanya.
Lebih jauh, Abdullah mengatakan, pihaknya akan menanyakan kembali ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada senin depan. Warga akan menanyakan kembali ke BPN tentang janji yang disampaikan kemarin pada saat masyarakat melakukan aksi demontrasi di kantor BPN.
"Apakah yang disampaikan itu betul teralisasi yaitu terkait dengan surat diskrasi yang ditandatangani oleh Bapak Mentri ATR/BPN," ujarnya.
Disebutkan, dalam pembangunan bendungan Bener, ada sekitar 1500 bidang dari 1092 warga pemilik lahan yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Cek Vaksinasi di MAJT, Jokowi Beri Pesan Khusus ke Tokoh Lintas Agama
"Secara angka ada sekitar 320 miliyar nilai ganti rugi lahan yang belum dibayarkan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025