SuaraJawaTengah.id - Rencana pengerukan pasir di perairan Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara masih terus berlanjut. Nelayan dan Bupati Jepara tidak menolak aktivitas tambang yang bisa merusak ekosistem laut itu.
Diketahui, dalam waktu dekat ada dua perusahaan, yaitu PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), yang akan mengeruk pasir di perairan Balong, Kabupaten Jepara.
Luas area yang akan dikeruk adalah 3.389 hektare area sedalam 30 sentimeter. Pasir dari paraiaran Jepara tersebut rencananya akan digunakan untuk menguruk tanggul pada proyek Tol Semarang-Demak.
Bupati Jepara Dian Kristiandi secara terang-terangan tidak menolak adanya penambangan pasir tersebut.
Alasannya, pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek tersebut.
Melainkan yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Andi yang terpenting, adalah perusahaan yang menambang bisa memperhatikan lingkungan sekitar penambangan.
Terutama terkait dengan Coorporate Social Responsibility (CSR). Andi juga meminta agar perusahaan menyalurkan CSR-nya dengan baik.
”Saya meminta, yang penting, siapapun yang mengantongi izin penambangan ini adalah memperhatikan lingkungan. Salah satu contohnya yaitu mampu memberikan saluran CSR nya dengan baik. Ketika itu tidak terperhatikan, maka saya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi,” tegas Andi (25/3/2021).
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Deteksi Produksi Rokok Ilegal di Jepara
Terpisah Marwaji, Ketua Paguyuban Kelompok Nelayan (PKN), justru mengaku tidak mempermasalahkan pengerukan itu.
Alasannya yaitu, pasir yang diambil digunakan untuk pembangunan di laut. Artinya tidak keluar dari laut.
Selain itu, penambangan yang dilakukan di tengah laut dengan jarak 4-6 mil dari bibir pantai, dan dinilai hanya berdampak kecil pada lingkungan.
"Penggunaannya masih di satu wilayah Jawa Tengah. Serta untuk mendukung kebutuhan proyek nasional yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat,” terang Marwaji, Kamis (25/3/2021).
Bukan hanya itu, Marwaji menilai ada komitmen tanggung jawab berupa CSR bagi nelayan dan masyarakat yang terdampak, ada juga komitmen perusahaan untuk bertanggungjawab memulihkan ekosistem paska penambangan.
”Sebelum operasi, perusahaan harus tetap taat dengan peraturan AMDAL. Pihak perusahaan sangat kooperatif. Jadi kami mendukung kegiatan penambangan pasir di wilayah laut Balong-Bumiharjo, asalkan perusahaan tidak keluar dari komitmen awal,” imbuh Marwaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei