SuaraJawaTengah.id - Rencana pengerukan pasir di perairan Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara masih terus berlanjut. Nelayan dan Bupati Jepara tidak menolak aktivitas tambang yang bisa merusak ekosistem laut itu.
Diketahui, dalam waktu dekat ada dua perusahaan, yaitu PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), yang akan mengeruk pasir di perairan Balong, Kabupaten Jepara.
Luas area yang akan dikeruk adalah 3.389 hektare area sedalam 30 sentimeter. Pasir dari paraiaran Jepara tersebut rencananya akan digunakan untuk menguruk tanggul pada proyek Tol Semarang-Demak.
Bupati Jepara Dian Kristiandi secara terang-terangan tidak menolak adanya penambangan pasir tersebut.
Alasannya, pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek tersebut.
Melainkan yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Andi yang terpenting, adalah perusahaan yang menambang bisa memperhatikan lingkungan sekitar penambangan.
Terutama terkait dengan Coorporate Social Responsibility (CSR). Andi juga meminta agar perusahaan menyalurkan CSR-nya dengan baik.
”Saya meminta, yang penting, siapapun yang mengantongi izin penambangan ini adalah memperhatikan lingkungan. Salah satu contohnya yaitu mampu memberikan saluran CSR nya dengan baik. Ketika itu tidak terperhatikan, maka saya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi,” tegas Andi (25/3/2021).
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Deteksi Produksi Rokok Ilegal di Jepara
Terpisah Marwaji, Ketua Paguyuban Kelompok Nelayan (PKN), justru mengaku tidak mempermasalahkan pengerukan itu.
Alasannya yaitu, pasir yang diambil digunakan untuk pembangunan di laut. Artinya tidak keluar dari laut.
Selain itu, penambangan yang dilakukan di tengah laut dengan jarak 4-6 mil dari bibir pantai, dan dinilai hanya berdampak kecil pada lingkungan.
"Penggunaannya masih di satu wilayah Jawa Tengah. Serta untuk mendukung kebutuhan proyek nasional yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat,” terang Marwaji, Kamis (25/3/2021).
Bukan hanya itu, Marwaji menilai ada komitmen tanggung jawab berupa CSR bagi nelayan dan masyarakat yang terdampak, ada juga komitmen perusahaan untuk bertanggungjawab memulihkan ekosistem paska penambangan.
”Sebelum operasi, perusahaan harus tetap taat dengan peraturan AMDAL. Pihak perusahaan sangat kooperatif. Jadi kami mendukung kegiatan penambangan pasir di wilayah laut Balong-Bumiharjo, asalkan perusahaan tidak keluar dari komitmen awal,” imbuh Marwaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota