SuaraJawaTengah.id - Pemerintah sudah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penolakan dilakukan karena kubu Demokrat versi ketua umum Moeldoko itu dianggap tak memenuhi sejumlah persyaratan.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung dan hadir di KLB, Ayu Palaretin saat dimintai tanggapan terkait keputusan itu mengaku menghargai keputusan pemerintah.
"Soal itu kita menghargai keputusan pemerintah, menjunjung tinggi. Pemerintah selalu yang terbaik, (itu keputusan) yang adil," ujar Ayu saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Meski demikian, Ayu menyatakan akan tetap memperjuangkan keabsahan Partai Demokrat versi KLB, salah satunya dengan menggugat AD/ART ke pengadilan.
"Justru pertarungan baru akan dimulai. Sudah komitmen awal kita ingin perjuangan Demokrat lebih baik," tandasnya.
Ayu mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pengurus Partai Demokrat versi KLB di tingkat pusat terkait langkah yang akan dilakukan.
"Ini saya belum nanya-nanya, masih menunggu. Yang jelas kalau saya menghormati keputusan pemerintah, namun akan tetap memperjuangkan," katanya.
Ayu Palaretin merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung KLB. Bahkan Ayu disebut sejumlah ketua DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah sempat mengajak untuk menghadiri KLB dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Baca Juga: Pengurus Versi KLB Ditolak, DPD Partai Demokrat Jateng Syukuran
Ayu sendiri mengakui menghadiri KLB dengan alasan dirinya masih menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai surat mandat dari ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir