SuaraJawaTengah.id - Pemerintah sudah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penolakan dilakukan karena kubu Demokrat versi ketua umum Moeldoko itu dianggap tak memenuhi sejumlah persyaratan.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung dan hadir di KLB, Ayu Palaretin saat dimintai tanggapan terkait keputusan itu mengaku menghargai keputusan pemerintah.
"Soal itu kita menghargai keputusan pemerintah, menjunjung tinggi. Pemerintah selalu yang terbaik, (itu keputusan) yang adil," ujar Ayu saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Pengurus Versi KLB Ditolak, DPD Partai Demokrat Jateng Syukuran
Meski demikian, Ayu menyatakan akan tetap memperjuangkan keabsahan Partai Demokrat versi KLB, salah satunya dengan menggugat AD/ART ke pengadilan.
"Justru pertarungan baru akan dimulai. Sudah komitmen awal kita ingin perjuangan Demokrat lebih baik," tandasnya.
Ayu mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pengurus Partai Demokrat versi KLB di tingkat pusat terkait langkah yang akan dilakukan.
"Ini saya belum nanya-nanya, masih menunggu. Yang jelas kalau saya menghormati keputusan pemerintah, namun akan tetap memperjuangkan," katanya.
Ayu Palaretin merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung KLB. Bahkan Ayu disebut sejumlah ketua DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah sempat mengajak untuk menghadiri KLB dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN
Ayu sendiri mengakui menghadiri KLB dengan alasan dirinya masih menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai surat mandat dari ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
-
Puluhan Kapal Nelayan di Tegal Dilalap Si Jago Merah
-
Pantai Tegal Wangi, Menikmati Keindahan Bali yang Tersembunyi secara Gratis
-
Partai Demokrat Desak Yoon Suk yeol Mundur
-
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Demokrat Puji Prabowo: Pemerintah Mendengarkan Aspirasi Pekerja
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Bela Timnas Belanda
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
- Hacker Anonymous Siap Bongkar Korupsi Jokowi, Netizen: Gibran dan Kaesang Bantu Bapak!
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Mahfud MD Dibuat Gerah dengan Etika Sandra Dewi di Persidangan Harvey Moeis: Kalau Bergembira...
Pilihan
-
Dikabarkan Bakal Dipecat, Shin Tae-yong: Mohon Dukungan...
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Januari 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik Januari 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Januari 2025
-
Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim
Terkini
-
Umrah Bareng Anak, Ahmad Luthfi Khusyu Langitkan Harapan untuk Jawa Tengah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Solusi Digital dan Akses Pasar Global untuk UMKM
-
Keberadaan Buraq dalam Peristiwa Isra Mi'raj: Apakah Benar-Benar Ada?
-
Pandangan Sains Mengenai Peristiwa Isra Mi'raj: Sebuah Tinjauan Ilmiah
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Melanda Semarang dan Sekitarnya