SuaraJawaTengah.id - Pemerintah sudah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penolakan dilakukan karena kubu Demokrat versi ketua umum Moeldoko itu dianggap tak memenuhi sejumlah persyaratan.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung dan hadir di KLB, Ayu Palaretin saat dimintai tanggapan terkait keputusan itu mengaku menghargai keputusan pemerintah.
"Soal itu kita menghargai keputusan pemerintah, menjunjung tinggi. Pemerintah selalu yang terbaik, (itu keputusan) yang adil," ujar Ayu saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Meski demikian, Ayu menyatakan akan tetap memperjuangkan keabsahan Partai Demokrat versi KLB, salah satunya dengan menggugat AD/ART ke pengadilan.
"Justru pertarungan baru akan dimulai. Sudah komitmen awal kita ingin perjuangan Demokrat lebih baik," tandasnya.
Ayu mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pengurus Partai Demokrat versi KLB di tingkat pusat terkait langkah yang akan dilakukan.
"Ini saya belum nanya-nanya, masih menunggu. Yang jelas kalau saya menghormati keputusan pemerintah, namun akan tetap memperjuangkan," katanya.
Ayu Palaretin merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang dipecat karena mendukung KLB. Bahkan Ayu disebut sejumlah ketua DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah sempat mengajak untuk menghadiri KLB dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Baca Juga: Pengurus Versi KLB Ditolak, DPD Partai Demokrat Jateng Syukuran
Ayu sendiri mengakui menghadiri KLB dengan alasan dirinya masih menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai surat mandat dari ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi