SuaraJawaTengah.id - Keputusan pemerintah melarang mudik lebaran turut berdampak terhadap kalangan pelaku usaha perhotelan di Kota Tegal. Tingkat keterisian atau okupansi diprediksi hanya 40 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, Saunan Rasyid mengatakan, pada momen mudik lebaran, tingkat keterisian hotel biasanya bisa mencapai 100 persen.
Namun karena pemerintah kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini, okupansi hotel diperkirakan tak sesuai dengan yang diharapkan.
"Selama ini salah satu musim anggaplah hotel-hotel bisa panen itu di sekitar lebaran. Biasanya ramai orang mudik dan nginep di hotel. Sekitar H-3 sampai H+3 lebaran itu keterisiannya bisa 100 persen," kata Saunan, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran ke Sukoharjo, Warga Luar Soloraya Siap-Siap Dikarantina
Menurut Saunan, selama pandemi, okupansi hotel menurun drastis. Rata-rata hotel tingkat keterisiannya hanya 30 hingga 40 persen.
"Karena mudik dilarang, kemungkinan nanti di sekitar lebaran okupansinya sama dengan seperti sekarang, 30 sampai 40 persen," katanya.
Menurut Saunan, tingkat keterisian hotel sedikit mengalami peningkatan saat libur panjang Hari Raya Paskah.
"Saat libur panjang tiga hari kemarin itu ada peningkatan 20 persen. Mungkin karena banyak orang memanfaatkan momen libur itu untuk mudik duluan," ungkapnya.
Untuk itu Saunan berharap pemerintah mengkaji lagi keputusan larangan mudik lebaran. Sebab hotel-hotel juga akan sangat terdampak dengan kebijakan itu.
Baca Juga: Terminal Jatijajar Depok Tidak Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021
"Harapan kami mudik tidak dilarang. Apalagi dengan mudik orang-orang akan bahagia karena pulang ke kampung halaman. Bahagia kan bisa meningkatkan imun tubuh," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
Tips Servis Mobil Usai Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar Komponen Wajib Dicek!
-
4 Hal Penting yang Harus Dicek di Rumah Usai Mudik Lebaran 2025
-
Sejumlah 1,6 Juta Pemudik Kembali ke Jakarta: Kapan One Way Nasional Dicabut?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Makam Keramat di Tengah Taman Hiburan Terbengkalai: Kisah Mistis Wonderia Semarang
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas