SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 10.093 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah. Jumlah itu sejak diberlakukan pada 23 Maret 2021, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sebagian kecil pelanggar terpantau ETLE itu sudah dikirimi surat pemberitahuan dari Polda Jateng. Surat pemberitahuan terpantau ETLE yang dikirimkan Polda Jateng itu tentu saja terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Dilansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy mengatakan, dari 10.093 pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, baru sekitar 127 orang yang diminta konfirmasi melalui surat.
"Dari 10.093 pelanggar itu yang kita kirim baru 127 orang. Kita masih memilah-milah mana lagi yang perlu kita minta konfirmasi," ujar Rudy di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/5/2021).
Rudy menambahkan untuk saat ini hanya pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali yang diminta keterangan melalui surat yang dikirim ke alamat mereka.
"Kita sifatnya kan penindakan, tapi jangan terlalu over. Jadi yang kita kirimi surat itu yang terekam berulang kali. Kalau, kita konfirmasi sudah melakukan perbaikan, tidak kita kirimi surat," ujar Rudy.
Rudy menambahkan dari sekian banyak pengendara yang terekam kamera, paling banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, hingga tidak memakai helm. Mereka rata-rata terekam melakukan pelanggaran dari kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya (PJR).
"Kalau yang dari kamera ETLE itu malah belum banyak. Bahkan speedcam saja belum ada ," imbuh Dirlantas Polda Jateng.
Sementara itu, lokasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik kebanyakan berada di pusat-pusat keramaian Jateng. Antara lain tempat wisata, kuliner, dan jalan protokol.
Baca Juga: Ada 6 Lokasi di Jateng yang Diduga Menjadi Basis Kelompok Teroris
"Paling banyak yang tempat wisata dan kuliner. Kalau Semarang seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Kota Lama. Itu yang paling banyak adanya pelanggaran lalu lintas," terang Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Waisak 2026 di Borobudur Diprediksi Membludak: 33 Ribu Umat Siap Padati Kawasan Candi
-
Intip Spesifikasi Indomobil QT: Motor Listrik Rp15 Jutaan Cocok Buat Pelajar di Semarang
-
Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
-
Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi
-
Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu