SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 10.093 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah. Jumlah itu sejak diberlakukan pada 23 Maret 2021, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sebagian kecil pelanggar terpantau ETLE itu sudah dikirimi surat pemberitahuan dari Polda Jateng. Surat pemberitahuan terpantau ETLE yang dikirimkan Polda Jateng itu tentu saja terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Dilansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy mengatakan, dari 10.093 pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, baru sekitar 127 orang yang diminta konfirmasi melalui surat.
"Dari 10.093 pelanggar itu yang kita kirim baru 127 orang. Kita masih memilah-milah mana lagi yang perlu kita minta konfirmasi," ujar Rudy di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/5/2021).
Rudy menambahkan untuk saat ini hanya pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali yang diminta keterangan melalui surat yang dikirim ke alamat mereka.
"Kita sifatnya kan penindakan, tapi jangan terlalu over. Jadi yang kita kirimi surat itu yang terekam berulang kali. Kalau, kita konfirmasi sudah melakukan perbaikan, tidak kita kirimi surat," ujar Rudy.
Rudy menambahkan dari sekian banyak pengendara yang terekam kamera, paling banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, hingga tidak memakai helm. Mereka rata-rata terekam melakukan pelanggaran dari kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya (PJR).
"Kalau yang dari kamera ETLE itu malah belum banyak. Bahkan speedcam saja belum ada ," imbuh Dirlantas Polda Jateng.
Sementara itu, lokasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik kebanyakan berada di pusat-pusat keramaian Jateng. Antara lain tempat wisata, kuliner, dan jalan protokol.
Baca Juga: Ada 6 Lokasi di Jateng yang Diduga Menjadi Basis Kelompok Teroris
"Paling banyak yang tempat wisata dan kuliner. Kalau Semarang seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Kota Lama. Itu yang paling banyak adanya pelanggaran lalu lintas," terang Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal