SuaraJawaTengah.id - Pejabat Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) di Semarang, SH dikabarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SH dilaporkan para aktivisi perempuan dan HAM yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng ke KIP Jateng karena diduga melakukan KDRT, pada Kamis (8/4/2021).
Koordinator JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, mengatakan SH pernah juga dilaporkan ke KIP Jateng pada 2016 lalu atas kasus serupa.
Meski demikian, saat itu kasusnya tidak berlanjut setelah KIP Jateng menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, yang merupakan istrinya.
“Iya, dia pernah dilaporkan juga ke KIP Jateng atas kasus KDRT terhadap istrinya. Tapi, saat itu pelaku menyatakan minta maaf dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan,” ujar Niha dilansir dari Semarangpos.com pada Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, pelaku tidak memenuhi janjinya. Bahkan, pelaku yang pernah menjabat sebagai pimpinan sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Semarang itu beberapa kali mengulang perbuatan KDRT kepada istrinya.
Puncaknya pada Maret 2021, SH diduga kembali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Bahkan akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah.
“Korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidung dan wajah akibat perbuatan pelaku,” ujar Niha.
Niha pun berharap KIP Jateng menindaklanjuti laporan itu dengan memberi sanksi tegas kepada pelaku. Apalagi pelaku berstatus sebagai pejabat publik, yakni komisioner KIP Jateng dan memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM.
Baca Juga: Sambangi Komnas Perempuan, Yuyun Sukawati Minta Perlindungan
Niha juga menduga pelaku sudah melakukan tindak kekerasan kepada korban sejak 2010 silam. Diduga perselisihan antara pelaku dengan korban karena ada keterlibatan pihak ketiga.
“Kami ingin pelaku dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KIP Jateng. Tindakan pelaku sudah melanggar kode etik dan juga UU tentang KDRT,” imbuhnya.
Psikologis
Niha mengatakan saat ini pihaknya masuk dalam melakukan pemulihan psikologis terhadap korban sambil menunggu tindak lanjut dari KIP Jateng.
Namun, jika KIP Jateng tidak menanggapi laporan dari JPPA Jateng pihaknya akan melakukan upaya lanjutan agar pelaku jera dan tidak mengulang perbuatannya.
Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi