SuaraJawaTengah.id - Pejabat Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) di Semarang, SH dikabarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SH dilaporkan para aktivisi perempuan dan HAM yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng ke KIP Jateng karena diduga melakukan KDRT, pada Kamis (8/4/2021).
Koordinator JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, mengatakan SH pernah juga dilaporkan ke KIP Jateng pada 2016 lalu atas kasus serupa.
Meski demikian, saat itu kasusnya tidak berlanjut setelah KIP Jateng menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, yang merupakan istrinya.
“Iya, dia pernah dilaporkan juga ke KIP Jateng atas kasus KDRT terhadap istrinya. Tapi, saat itu pelaku menyatakan minta maaf dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan,” ujar Niha dilansir dari Semarangpos.com pada Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, pelaku tidak memenuhi janjinya. Bahkan, pelaku yang pernah menjabat sebagai pimpinan sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Semarang itu beberapa kali mengulang perbuatan KDRT kepada istrinya.
Puncaknya pada Maret 2021, SH diduga kembali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Bahkan akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah.
“Korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidung dan wajah akibat perbuatan pelaku,” ujar Niha.
Niha pun berharap KIP Jateng menindaklanjuti laporan itu dengan memberi sanksi tegas kepada pelaku. Apalagi pelaku berstatus sebagai pejabat publik, yakni komisioner KIP Jateng dan memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM.
Baca Juga: Sambangi Komnas Perempuan, Yuyun Sukawati Minta Perlindungan
Niha juga menduga pelaku sudah melakukan tindak kekerasan kepada korban sejak 2010 silam. Diduga perselisihan antara pelaku dengan korban karena ada keterlibatan pihak ketiga.
“Kami ingin pelaku dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KIP Jateng. Tindakan pelaku sudah melanggar kode etik dan juga UU tentang KDRT,” imbuhnya.
Psikologis
Niha mengatakan saat ini pihaknya masuk dalam melakukan pemulihan psikologis terhadap korban sambil menunggu tindak lanjut dari KIP Jateng.
Namun, jika KIP Jateng tidak menanggapi laporan dari JPPA Jateng pihaknya akan melakukan upaya lanjutan agar pelaku jera dan tidak mengulang perbuatannya.
Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir