“Nama aslinya kita enggak tahu. Kalau berdasarkan sebutan Cungkrung, orang Jawa itu melihat kebiasaan dari tradisi sujud. Beliau suka sujud salat menyembah kepada Allah. Nah sujud dalam bahasa sini itu Cungkrung,” paparnya.
Layaknya seorang waliyullah, dikatakan, Mbah Cungkrung memiliki sejumlah kesitimewaan. Hal itu terungkap saat makam Mbah Cungkrung dan istrinya yang berjarak 30 meter di sebelah selatan masjid dipugar.
“Pada tahun 2008, bangunan makam dibongkar untuk diperbaiki. Seluruh wilayah hujan lebat, anehnya bagian makam tidak kehujanan. Setelah atap di makam sudah dinaikkan, baru turun hujan,” bebernya.
Tidak sampai berhenti disitu, pada saat renovasi masjid sempat terjadi insiden. Dimana seorang warga yang bergotongroyong sempat tertimpa kayu besar, sehingga membuatnya tidak dapat berjalan.
“Nah, ada orang tidak dikenal salat di masjid yang direnovasi itu. Lalu mengobati kaki pemuda yang luka, langsung sembuh. Anehnya saat dikejar untuk mengucapkan terimakasih, orang asing itu hilang sesampainya di jalan. Mungkin ini yang namanya karomah wali,” tandas Amal.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti