Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:04 WIB
ASN mengikuti apel di halaman kantor pemerintahan. [Ilustrasi/ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi]

SuaraJawaTengah.id - Total anggaran sebesar Rp40,1 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk alokasi tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Bupati, Wabup, dan legislator DPRD Sragen.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto saat ditemui wartawan, Senin (3/5/2021), mengatakan pemberian THR bagi ASN akan diatur dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

“Nilai THR itu disesuaikan dengan golongan. THR itu terdiri atas satu kali gaji pokok plus tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan seterusnya. Tunjangan kinerja, seperti tunjangan kinerja (tukin), tambahan pendapatan pegawai (TPP), itu bukan tunjangan wajib atau tetap karena dalam pemberian tunjangan kinerja itu ada parameternya dan terukur. Jadi kalau tunjangan kinerja itu masuk komponen THR itu tidak masuk akal,” ujar Tatag.

Dia mengatakan belum tentu setiap ASN itu memiliki kinerja yang sama-sama baik. Dia mengatakan tunjangan kinerja itu seperti bonus dalam pekerjaan di sektor swasta.

Baca Juga: Bima Arya Imbau Seluruh PNS Bogor Sumbangkan THRnya Kepada Masyarakat

Tatag menerangkan THR ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai kontrak lainnya. “Nilai anggarannya lebih dari Rp40 miliar,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sragen, Dwiyanto, menyampaikan THR dipastikan pekan ini sudah terbayarkan.

Dia menerangkan THR itu tidak hanya untuk ASN tetapi juga untuk Bupati, Wabup, Ketua DPRD, dan legislator DPRD Sragen. Total nilainya sebut Dwiyanto mencapai Rp40,1 miliar.

Load More