SuaraJawaTengah.id - Pria berinisial MA (40) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kebumen. Pasalnya, warga Kedaleman Kulin, Puring, Kebumen atas dugaan pencabulan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan, ada empat gadis belia yang merupakan pasien pengobatan alternatif sebagai korban.
Dalam melancarkan aksinya, kepada para korban pelaku mengaku mampu mengobati bermacam penyakit. Dirinya juga mengklaim merupakan titisan Mbah Bondan dan memiliki keturunan darah Majapahit.
Ia mencabuli sejumlah gadis di bawah umur dengan iming-iming kekuatan lebih untuk para gadis tersebut. Empat remaja putri belia yang melapor mengisahkan cerita yang serupa.
“Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” kata Afiditya dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2021).
Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017 di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. Korbannya adalah gadis yang ingin memiliki kekuatan agar memiliki prestasi lebih dalam dunia olahraga.
Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Namun karena, tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka.
Baca Juga: Niat Mencari Rumput, Warga Kebumen Malah Temukan Mayat
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas AKP Afiditya.
Kepada polisi, tersangka tetap mengaku sebagai adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri. Semua istrinya memiliki gelar dewi.
Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka.
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker