SuaraJawaTengah.id - Pria berinisial MA (40) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kebumen. Pasalnya, warga Kedaleman Kulin, Puring, Kebumen atas dugaan pencabulan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan, ada empat gadis belia yang merupakan pasien pengobatan alternatif sebagai korban.
Dalam melancarkan aksinya, kepada para korban pelaku mengaku mampu mengobati bermacam penyakit. Dirinya juga mengklaim merupakan titisan Mbah Bondan dan memiliki keturunan darah Majapahit.
Ia mencabuli sejumlah gadis di bawah umur dengan iming-iming kekuatan lebih untuk para gadis tersebut. Empat remaja putri belia yang melapor mengisahkan cerita yang serupa.
“Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” kata Afiditya dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2021).
Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017 di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. Korbannya adalah gadis yang ingin memiliki kekuatan agar memiliki prestasi lebih dalam dunia olahraga.
Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Namun karena, tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka.
Baca Juga: Niat Mencari Rumput, Warga Kebumen Malah Temukan Mayat
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas AKP Afiditya.
Kepada polisi, tersangka tetap mengaku sebagai adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri. Semua istrinya memiliki gelar dewi.
Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka.
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025