SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sejumlah poin banyak disebutkan dalam SE itu. Di antaranya, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat digelar di masjid dan lapangan di daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
Sejumlah kepala daerah di eks Keresidenan Pati pun memiliki kebijakan sendiri dalam gelaran salat Id pada tahun ini. Berikut daftar masjid dan rangkuman kebijakannya.
1. Kabupaten Pati
Bupati Pati Haryanto hanya membolehkan salat Id secara berjamaah di daerah yang zona hijau dan kuning.
Sementara di 33 rukun tetangga (RT) yang masuk kedalam zona merah. Ataupun daerah yang zona orange, salat Id hanya boleh salat Id di rumah masing-masing.
"Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Lalu tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama. Jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Salah satu masjid yang boleh menggelar salat Id adalah Masjid Agung Baitunnur yang didirikan pada tahun 1845.
Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.
2. Kabupaten Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.
"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama