SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sejumlah poin banyak disebutkan dalam SE itu. Di antaranya, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat digelar di masjid dan lapangan di daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
Sejumlah kepala daerah di eks Keresidenan Pati pun memiliki kebijakan sendiri dalam gelaran salat Id pada tahun ini. Berikut daftar masjid dan rangkuman kebijakannya.
1. Kabupaten Pati
Bupati Pati Haryanto hanya membolehkan salat Id secara berjamaah di daerah yang zona hijau dan kuning.
Sementara di 33 rukun tetangga (RT) yang masuk kedalam zona merah. Ataupun daerah yang zona orange, salat Id hanya boleh salat Id di rumah masing-masing.
"Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Lalu tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama. Jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Salah satu masjid yang boleh menggelar salat Id adalah Masjid Agung Baitunnur yang didirikan pada tahun 1845.
Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.
2. Kabupaten Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.
"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami