SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Sejumlah poin banyak disebutkan dalam SE itu. Di antaranya, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat digelar di masjid dan lapangan di daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
Sejumlah kepala daerah di eks Keresidenan Pati pun memiliki kebijakan sendiri dalam gelaran salat Id pada tahun ini. Berikut daftar masjid dan rangkuman kebijakannya.
1. Kabupaten Pati
Bupati Pati Haryanto hanya membolehkan salat Id secara berjamaah di daerah yang zona hijau dan kuning.
Sementara di 33 rukun tetangga (RT) yang masuk kedalam zona merah. Ataupun daerah yang zona orange, salat Id hanya boleh salat Id di rumah masing-masing.
"Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Lalu tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama. Jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Salah satu masjid yang boleh menggelar salat Id adalah Masjid Agung Baitunnur yang didirikan pada tahun 1845.
Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.
2. Kabupaten Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.
"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah