Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:35 WIB
Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan tersangka pembunuhan PSK online di Pusponjolo. Dia kini sudah diciduk oleh Polrestabes Semarang dan dihadiahi timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. (AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa)

SuaraJawaTengah.id - Alif Surani alias Ratna (31) wanita yang ditemukan tewas di kamar kos, 7 Mei lalu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Ratna ditemukan meregang nyawa di Kos Amora yang berada di i Pusponjolo Selatan, Semarang Barat oleh rekan sesama kos.

Ibu enam anak itu ternyata dihabisi Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23) dan Ibnu Setiawan (19). Keduanya un sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bagaimana proses kedua tersangka saat melakukan kejahatan. Awalnya, tersangka Daffa dan Ibnu memang berkenalan dengan Ratna dari sosial media.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngamuk Dengar Isu Tengku Zulkarnain Tewas Dibunuh

“Keduanya mendapat PSK yang bernama Ratna. Lalu terjadi kesepakatan sebesar Rp350.000,” ujar Irwan Anwar dalam gelar perkara dan dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/5/2021).

Dia memaparkan, tersangka dan korban janjian bertemu di Kos Amora. Setelah bertemu keduanya sempat minum-minuman keras sebelum berhubungan. Usai minum Daffa masuk ke kamar Ratna sementara Ibnu menunggu di luar saja.

Dalam aksi ini, Ibnu hanya berperan mengawasi keadaan dan menjual barang curian.

Setelah berhubungan intim, Daffa melakukan aksinya. Dia mencari posisi di belakang korban lalu meraih kabel charger untuk dijerat di leher korban. Kabel charger itu memang sudah disiapkan tersangka yang disimpan di saku jaketnya.

“Yang menarik dari kasus ini adalah bahwa tersangka Daffa sempat akan menghilangkan jejak dengan berupaya membakar TKP dan korban. Caranya adalah dengan membakar kasur dengan rokok,” ungkap Irwan.

Baca Juga: Dikabarkan Ustadz Tengku Zul Meninggal karena Dibunuh

Namun sayang upaya tersebut gagal karena rokok tersebut hanya membakar bagian bawah kasur korban. Setelah itu kedua tersangka melarikan diri.

Daffa tidak hanya membunuh tetapi juga mencuri harta benda milik korban seperti sebuah handphone merek Oppo dan uang sejumlah Rp500 ribu.

“Kasus ini kami nilai sebagai pembunuhan berencana karena tersangka tidak hanya membunuh tapi juga mencuri,” pungkasnya.

Tersangka Daffa mengaku jika kejahatan yang dilakukan adalah bermotif ekonomi. Dia kesulitan uang karena tidak bisa membayar sewa kos.

“Semua ini karena alasan ekonomi,” ujarnya.

Load More