Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 13:57 WIB
Ilutsrasi ASN yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman kantor. [ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Kota Semarang bolos di hari pertama masuk kerja, Senin (17/5/2021).

Tak tanggung-tanggung, ketiga ASN itu terancam mendapat sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Ada 2 dinas yang stafnya tidak masuk kerja. Saya enggak perlu sebutkan dinasnya apa,” ujar wali kota, dikutip dari AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut tiga ASN itu bekerja di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Keduanya berkantor di Balai Kota Semarang.

Baca Juga: Absen Hari Pertama Kerja, Bupati Pandeglang Irna Narulita Potong Tunjangan

Ia menyebutkan 3 ASN itu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, alias membolos. Ia pun sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) memproses tiga ASN itu dengan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan.

“Karena tidak ada keterangan, ya sudah kita proses. Saya sudah minta mereka diproses sesuai surat edaran (SE) Wali Kota. Sanksinya ya TPP mereka bulan depan yang dipotong saja,” ujar Hendi.

Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan ASN Pemkot Semarang yang mangkir atau tidak masuk hari kerja seusai Lebaran 2021, Hendi mengaku belum mendapat laporan lengkap. Ia baru mendapat laporan ASN yang membolos kerja di lingkungan Balai Kota Semarang.

Sementara untuk ASN yang bertugas di OPD yang berada di luar lingkungan Balai Kota Semarang, Hendi masih menunggu laporan secara detail dari jajarannya.

“Ini belum final (jumlah ASN yang bolos kerja). Bu Wawali (Hevearita G. Rahayu) dan Pak Sekda (Sekretaris Daerah) juga masih sidak di dinas yang lain,” ujar Hendi.

Baca Juga: Selain Persis Solo, PSIS Semarang Tantang Rans Cilegon Milik Raffi Ahmad

Ia mengaku sudah menginstruksikan ASN untuk menaati peraturan pemerintah agar tidak mudik pada Lebaran kali ini. Ia juga akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang mudik dan tidak masuk kerja sesuai libur Lebaran.

Load More