SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus dugaaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejan, Kabupaten Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Dalam gelar perkara diketahui para tersangka sudah 2 kali melakukan ritual ruwat terhadap korban. Kedua ritual dilakukan dengan cara membenamkan kepala korban dalam air di bak mandi.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, AKP Setyo Herwamawan, ritual ruwat pertama dilakukan pada akhir Desember 2020. Sedangkan ritual kedua dilakukan sekitar awal Januari 2021 yang menyebabkan tewasnya korban.
“Sesuai keterangan para pelaku, sudah dilakukan 2 kali. Pertama berlangsung di akhir Desembber 2020. Kedua sekitar awal Januari yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” kata AKP Setyo kepada wartawan.
Sejak kasus ini terungkap, polisi telah memeriksa 8 orang saksi. Polres Temanggung juga mendalami kemungkinan terjadinya kasus lain yang melibatkan para tersangka.
Dalam gelar perkara, Polres Temanggung menghadirkan para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga: Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang