Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:42 WIB
Ilustrasi Pembunuhan di temanggung. Orangtua tega sengaja menenggelamkan anaknya sendiri. [Antara]

Dalam gelar perkara, Polres Temanggung menghadirkan para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H yang diduga sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M dan S, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Tersangka B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedangkan tersangka H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Caption: Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan bocah 7 tahun di Temanggung. (suara.com/ Angga Haksoro Ardhi).

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More