SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung memiliki saksi kunci kasus dugaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Saksi kunci tersebut adalah kakak korban yang diduga mengetahui keberadaan mayat adiknya selama disimpan dalam kamar selama 4 bulan. Saksi tidak tinggal serumah dengan korban dan tinggal bersama kekeknya yang berada di desa lain.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, saksi takut menceritakan kondisi adiknya karena diancam oleh para tersangka.
“Informasi yang kami terima, kakak korban memang mengetahui. Tapi yang bersangkutan diancam atau diminta untuk tidak menceritakan,” kata AKP Setyo kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
AKP Setyo mengatakan, saksi saat ini masih ketakutan dan belum bisa dimintakan keterangan. “Korban A adalah anak nomer dua dari pasangan M dan S. Korban memiliki satu kakak yang sementara dirawat oleh kakeknya.”
Polisi masih merahasiakan identitas untuk melindungi keamanan saksi. “Apabila sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan akan kami lakukan. Untuk kakak usianya 16 tahun. Inisialnya masih kami rahasiakan. Perempuan,” kata AKP Setyo Hermawan.
Dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan bocah warga Desa Bejen ini, polisi mengungkap fakta lainnya. Tersangka dukun H diketahui menarik biaya senilai total Rp6 juta sebagai ongkos konsultasi dan ritual ruwatan terhadap korban.
Uang tersebut dibayarkan secara bertahap oleh orang tua korban, yaitu tersangka M dan S. “Dari hasil konsultasi antara orang tua dan dukun, orang tua sudah memberikan uang yang terkumpul Rp6 juta lebih.
Uang tersebut diakumulasikan dari sejak pelaksanaan ritual ruwat yang pertama, pada akhir Desember 2020 hingga jenazah ditemukan, Sabtu, (15/5/2021).
Baca Juga: Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
Kasus ini bermula, pada suatu malam di awal bulan Januari, tersangka H menggelar ritual ruwatan terhadap korban A. Tersangka memerintahkan tersangka B dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala A ke bak mandi.
Tersangka H meyakini jika cara ini mampu menyembuhkan A dari sifat nakal. Korban ditenggelamkan ke bak mandi beberapa kali hingga tak sadarkan diri.
Diduga akibat ditenggelamkan itu korban meninggal. Namun H meyakinkan orang tua korban, bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 4 bulan.
Sejak Januari hingga Maret, mayat korban dibiarkan dalam kamar dan diperlakukan seperti orang yang masih hidup. Secara rutin seminggu 2 kali tersangka B membersihkan mayat korban.
Menginjak bulan April, ritual membersihkan mayat A dilakukan sendiri oleh tersangka S ibu korban. Saat ditemukan, kondisi mayat korban sudah mengering tinggal kulit membalut tulang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda