SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung memiliki saksi kunci kasus dugaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Saksi kunci tersebut adalah kakak korban yang diduga mengetahui keberadaan mayat adiknya selama disimpan dalam kamar selama 4 bulan. Saksi tidak tinggal serumah dengan korban dan tinggal bersama kekeknya yang berada di desa lain.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, saksi takut menceritakan kondisi adiknya karena diancam oleh para tersangka.
“Informasi yang kami terima, kakak korban memang mengetahui. Tapi yang bersangkutan diancam atau diminta untuk tidak menceritakan,” kata AKP Setyo kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
AKP Setyo mengatakan, saksi saat ini masih ketakutan dan belum bisa dimintakan keterangan. “Korban A adalah anak nomer dua dari pasangan M dan S. Korban memiliki satu kakak yang sementara dirawat oleh kakeknya.”
Polisi masih merahasiakan identitas untuk melindungi keamanan saksi. “Apabila sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan akan kami lakukan. Untuk kakak usianya 16 tahun. Inisialnya masih kami rahasiakan. Perempuan,” kata AKP Setyo Hermawan.
Dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan bocah warga Desa Bejen ini, polisi mengungkap fakta lainnya. Tersangka dukun H diketahui menarik biaya senilai total Rp6 juta sebagai ongkos konsultasi dan ritual ruwatan terhadap korban.
Uang tersebut dibayarkan secara bertahap oleh orang tua korban, yaitu tersangka M dan S. “Dari hasil konsultasi antara orang tua dan dukun, orang tua sudah memberikan uang yang terkumpul Rp6 juta lebih.
Uang tersebut diakumulasikan dari sejak pelaksanaan ritual ruwat yang pertama, pada akhir Desember 2020 hingga jenazah ditemukan, Sabtu, (15/5/2021).
Baca Juga: Bocah Aisyah Tewas Ditenggelamkan Orang Tua, KPAI: Wajib Hukum Berat!
Kasus ini bermula, pada suatu malam di awal bulan Januari, tersangka H menggelar ritual ruwatan terhadap korban A. Tersangka memerintahkan tersangka B dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala A ke bak mandi.
Berita Terkait
-
Berkah Lebaran: Perajin Temanggung Sulap Keranjang Lokal Jadi Hampers Kue Kekinian
-
Gender Integrity Pact, Wujud Nyata Pemberdayaan Perempuan di Desa Tretep
-
Kiprah Ravi Murdianto di Liga 4, Kebobolan 13 Gol dan Gagal Lolos ke Delapan Besar
-
Taman Wisata Posong, Wisata Alam Cocok untuk Liburan Keluarga di Temanggung
-
Tingkatkan Produktivitas Petani Kopi, BNI Jelajah Kopi Khatulistiwa Hadir di Temanggung
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Weton Ini Diprediksi Meningkat dari Segi Keuangan dan Rezeki, Menurut Primbon Jawa
-
Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Pakan Nasional: Pabrik Raksasa Asal Tiongkok Investasi Besar-besaran!
-
Ayo Sat-set! Klaim Link Saldo DANA Kaget, Bisa Tambah-tambah Beli Bahan Pokok Sehari-hari
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, Warga Diimbau Waspadai Cuaca Tak Menentu