Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 19 Mei 2021 | 18:29 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan anak di bawah umur di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung yang mengakibatkan korban ALH (7) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebutkan keempat tersangka, yakni ayah kandung korban M (43), ibu kandung korban S (39), dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB telah ditemukan mayat anak di bawah umur di rumah Marsidi di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung.

Hal itu bermula pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban di mana ALH sudah sekitar 4 bulan tidak pernah kelihatan.

Baca Juga: Pembunuhan Bocah di Temanggung, Dukun 2 Kali Gelar Ruwat Terhadap Korban

Orang tua korban menjawab bahwa korban sedang berada di rumah kakeknya. Kemudian informasi tersebut dikonfirmasi ke rumah kakek korban dan korban tidak berhasil ditemui.

Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu korban tersebut kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.

Kemudian ayah korban Marsidi menunjukkan kamar di mana ALH berada yang kemudian kamar tersebut dibuka oleh kakek korban. Kakek korban terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur.

Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban yang mana mereka mengakui telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.

Setyo mengatakan dari keterangan mereka juga telah didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Kerja Sama, Duta Besar Korsel Bertemu Ganjar Pranowo

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Januari 2021, korban dimasukkan kepalanya ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M dan S, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pelaku B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pelaku H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. (Antara)

Load More