SuaraJawaTengah.id - Warga Kudus digegerkan dengan viralnya video pedangdut papan atas Dewi Perssik yang nyanyi dalam sebuah acara kondangan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Padahal, kasus Covid-19 di Kota Kretek sedang menanjak. Tak pelak, sejumlah pihak menyebut acara hajatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kapolres Kudus untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Termasuk pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer)," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus, Hartopo, dikutip dari AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Pihak-pihak yang dimintai keterangannya mulai dari pemilik acara, EO, forkopimda, babinsa hingga bhabinkamtibmas.
Hartopo yang juga Bupati Kudus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kondisi saat ini kasusnya semakin meningkat sehingga upaya pencegahannya tetap patuh memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerja, kata dia, dipersilakan, tetapi prokesnya tetap dipatuhi dan jangan diabaikan.
Ia juga meminta rumah sakit lini satu dan tiga untuk menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai surat edaran. Kepala Dinas Kesehatan juga diinstruksikan untuk mempersiapkan rusunawa dan bangunan bekas asrama akbid menjadi ruang isolasi terpusat.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, mengungkapkan nama Dewi Perssik memang tidak ada dalam daftar pemberitahuan acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus, Sabtu 22 Mei 2021.
Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu.
Baca Juga: Pria Berdaster Gegerkan Kudus, Ternyata Akan Cabuli Ibu Muda!
Laporannya pelaksanaan pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya. Akan tetapi, setelahnya hadir artis ibu kota tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem