Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:35 WIB
Portal terpasang di jalan utama Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 dengan meminimalkan mobilitas warganya, Kamis (27/5/2021). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Akses jalan utama satu desa, di Desa Loram Kulon, Kabupaten Kudus, terpaksa ditutup dengan portal dan spanduk bertuliskan "lock down" untuk meminimalkan mobilitas warga demi menghindari penularan Covid-19.
 
Menurut Sekretaris Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati Yazidah mengatakan penutupan akses jalan utama tersebut hanya bersifat sementara karena warganya banyak yang terpapar Covid-19.

"Kami hanya mengingatkan warga bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus melonjak, sehingga perlu ada kewaspadaan bersama dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Di Desa Loram Kulon saat ini ada 28 kasus Covid-19," ujar Jati dilansir dari ANTARA di Kudus, Kamis (27/5/2021). 

Dari puluhan kasus tersebut, ada satu kasus meninggal dunia dan 17 kasus diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit selebihnya isolasi mandiri, termasuk kepala Desa Loram Kulon juga menjalani isolasi karena positif Covid-19 tanpa gejala.

Pegawai pemerintah Desa Loram Kulon lainnya, kata dia, sudah menjalani tes usap tenggorokan (swab) dan hasilnya negatif semua.

Baca Juga: Perawat Meninggal Terpapar Covid-19 di Riau, Lagu Gugur Bunga Menggema

Ia menambahkan penutupan akses utama tersebut juga ada instruksi dari pemerintah daerah bahwa jika desa masuk kategori zona merah harus karantina wilayah. Penutupan tersebut juga untuk memberitahukan warga bahwa desa setempat termasuk zona merah penyebaran kasus Covid-19, namun bagi yang kerja tetap bisa masuk kerja.

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi prokes, Pemerintah Desa Loram Kulon juga berencana memasang poster yang berisi peringatan kepada warga agar taat prokes dan di Kudus saat ini terjadi lonjakan kasus pasca-Lebaran.

Pelaksana harian Satgas Covid-19 Kudus Agus Budi Satriyo mengungkapkan untuk saat ini merupakan mikro zonasi, sehingga aksinya diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa.

"Jika memang dalam satu RT terdapat lima kasus positif, bisa dilakukan karantina wilayah atau kuncian yang dimaksudkan orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan area secara bebas karena keadaan darurat," ujarnya.

Baca Juga: 104 Warga kena Covid Usai Lebaran, Ketua RW Cipayung: Kita Enggak Nyangka

Load More