Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Juni 2021 | 10:25 WIB
Kepala Disperkim Pemalang, Mugiyanto saat diperiksa di Polres Pemalang usai ditangkap. [Dok. Humas Polres Pemalang]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Pemalang menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno.

Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu diduga menggelapkan dana program bantuan bedah rumah untuk warga miskin.

Informasi yang diperoleh Suara.com, Mugiyatno diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang pada Minggu dini hari (30/5/2021) dan langsung dilakukan penahanan.

Penangkapan dilakukan karena Mugiyatno diduga menggelapkan dana program bantuan bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, AKP John Kennertony Nababan‎ mengatakan, Mugiyatno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakkan pasal 372 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Viral! Gara-gara Air PDAM Macet, Emak-emak di Pemalang Ngamuk

"Tersangka M terancam hukuman pidana 4 tahun penjara,” kata John, Senin (31/5/2021).

‎John mengatakan, penangkapan terhadap Mugiyatno dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan terkait program bantuan bedah rumah yang dilakukan oleh F dan S.‎ 

Dua orang yang diketahui merupakan rekanan tersebut sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” ujar John.

John belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus tersebut karena masih melakukan pemeriksaan terhadap Mugiyatno. "Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Pemudik Lewati Pos Penyekatan Karawang untuk Menikah di Pemalang

Kontributor : F Firdaus

Load More