SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberlakukan larangan bagi warga luar daerah masuk ke seluruh obyek wisata di Kota Bahari.
Kebijakan itu diberlakukan karena kasus Covid-19 di sejumlah daerah sekitar tengah melonjak sehingga warganya dikhawatirkan menimbulkan penularan.
"Pembatasan pengunjung akan diberlakukan Minggu (6/6/2021). Pengunjung yang boleh masuk ke obyek wisata di Kota Tegal hanya yang ber-KTP Kota Tegal," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, Maman Suherman, Sabtu malam (5/6/2021).
Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil dalam rapat terkait penanganan Covid-19 yang digelar pemkot bersama kepolisian dan TNI pada Sabtu sore (5/6/2021).
"Tujuan pembatasan pengunjung ini untuk mencegah penularan Covid-19, di mana di daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal saat ini jumlah kasus Covid-19 sedang tinggi," ujarnya.
Maman mengatakan, mayoritas pengunjung obyek wisata di Kota Tegal seperti Pantai Alam Indah (PAI) berasal dari Kabupaten Tegal. Hal itu bisa dilihat dari plat nomor kendaraan yang digunakan.
"Dari plat nomor kendaraannya kebanyakan asal Kabupaten Tegal, sehingga perlu upaya pencegahan," kata dia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya di setiap obyek wisata akan disiagakan petugas gabungan yang bertugas memeriksa daerah asal para pengunjung yang akan masuk. Pengunjung yang berasal dari luar kota akan diminta putar balik.
"Kebijakan ini untuk sementara diberlakukan sehari dulu, besok (Minggu). Setelah itu nanti dievaluasi untuk pekan depannya," ujar Maman.
Baca Juga: Tambah 906 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 432.799 Orang
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo juga memastikan akan diberlakukannya pembatasan pengunjung di obyek wisata tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil pemkot, Polri dan TNI untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena kasus Covid-19 daerah di sekitar Kota Tegal meningkat.
"Siapa yang bisa menjamin pengunjung dari luar daerah tidak membawa Covid-19. Jadi dengan pembatasan ini paling tidak cara kita mengamankan Kota Tegal dari penyebaran Covid-19," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Selain di tempat-tempat wisata, Rita menyebut kebijakan pembatasan juga diberlakukan di pasar tiban yang biasanya menempati kawasan Balai Kota lama setiap hari Minggu pagi.
Pedagang yang diperbolehkan berjualan di kawasan itu hanya pedagang dari Kota Tegal saja. "Pedagang dan pengunjung dibatasi," ujar Rita.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Jateng dan Kaltim Teken Kerja Sama Raksasa Rp20,2 Triliun, Pasok Pangan hingga Dukung IKN!
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif