SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (SG) menggelar Learn & Share Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Pengaturan Ketenagakerjaan, secara daring pada Kamis (4/6/2021).
Kegiatan yang diikuti manajemen, serikat pekerja, dan ratusan karyawan Semen Gresik secara virtual tersebut, mengundang dua pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Secara Bipartit Feryando Agung Santoso SH., MH, dan Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan SH., MHum.
SVP of Human Capital Semen Indonesia Group (SIG) Tigor Pangaribuan menjelaskan, program edukasi dan sosialisasi ini bertujuan agar manajemen, karyawan,dan pengurus serikat pekerja di Semen Gresik punya kesamaan platform dalam memahami semua norma UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Targetnya, tandas Tigor, di lingkungan SG sebagai anak perusahaan SIG, terbangun hubungan industrial yang harmonis, konstruktif,dan kondusif.
"Edukasi ini penting bagi kami manajemen, serikat pekerja dan karyawan agar punya persepsi serta pemahamanyang sama tentang substansi UU Cipta Kerja termasuk perubahan-perubahan apa yang terjadi," kata Tigor dalam siaran pers SG, Selasa, (8/6/2021).
Agenda ini berjalan sukses dan mendapatkan antusiasme peserta. Dalam paparannya, Feryando mengapresiasi SG yang begitu responsif menggulirkan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.
Dia meyakini perusahaan persemenanyang menjadi bagian dari BUMNini mampu menerapkan UU ini sehingga suasana kerja lebih produktif dan sustainable.
“Bangsa kita terusberkembang secara dinamis dalam perubahan global, dan dalam perubahan itu negara mengambil peran untuk melindungi dan mendorong pekerja supaya produktif agar sejahtera.Keberadaan UU Cipta Kerja, siap tidak siap dan suka tidak suka telah dibuat untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,” tambah Feryando.
Pada sesi kedua Learn & Share, Reytman Aruan banyak membedah tentang pengupahan, PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia menyarakan upah selalu menjadi isu penting dalam sebuah hubungan industrial.
Baca Juga: Produk UMKM Binaan Semen Gresik Panen Raya Ribuan Paket Hampers
“Pemerintah tidak menerapkan skala upah, namun memberikan batas minimal di setiap daerah. Skala upah merupakan otoritas daerah mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam
-
Mari Dapatkan Solusi Kredit Mobil dan EV Modern dari BRI KKB Melalui BRImo