SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (SG) menggelar Learn & Share Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Pengaturan Ketenagakerjaan, secara daring pada Kamis (4/6/2021).
Kegiatan yang diikuti manajemen, serikat pekerja, dan ratusan karyawan Semen Gresik secara virtual tersebut, mengundang dua pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Secara Bipartit Feryando Agung Santoso SH., MH, dan Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan SH., MHum.
SVP of Human Capital Semen Indonesia Group (SIG) Tigor Pangaribuan menjelaskan, program edukasi dan sosialisasi ini bertujuan agar manajemen, karyawan,dan pengurus serikat pekerja di Semen Gresik punya kesamaan platform dalam memahami semua norma UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Targetnya, tandas Tigor, di lingkungan SG sebagai anak perusahaan SIG, terbangun hubungan industrial yang harmonis, konstruktif,dan kondusif.
"Edukasi ini penting bagi kami manajemen, serikat pekerja dan karyawan agar punya persepsi serta pemahamanyang sama tentang substansi UU Cipta Kerja termasuk perubahan-perubahan apa yang terjadi," kata Tigor dalam siaran pers SG, Selasa, (8/6/2021).
Agenda ini berjalan sukses dan mendapatkan antusiasme peserta. Dalam paparannya, Feryando mengapresiasi SG yang begitu responsif menggulirkan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.
Dia meyakini perusahaan persemenanyang menjadi bagian dari BUMNini mampu menerapkan UU ini sehingga suasana kerja lebih produktif dan sustainable.
“Bangsa kita terusberkembang secara dinamis dalam perubahan global, dan dalam perubahan itu negara mengambil peran untuk melindungi dan mendorong pekerja supaya produktif agar sejahtera.Keberadaan UU Cipta Kerja, siap tidak siap dan suka tidak suka telah dibuat untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,” tambah Feryando.
Pada sesi kedua Learn & Share, Reytman Aruan banyak membedah tentang pengupahan, PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia menyarakan upah selalu menjadi isu penting dalam sebuah hubungan industrial.
Baca Juga: Produk UMKM Binaan Semen Gresik Panen Raya Ribuan Paket Hampers
“Pemerintah tidak menerapkan skala upah, namun memberikan batas minimal di setiap daerah. Skala upah merupakan otoritas daerah mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara