SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (SG) menggelar Learn & Share Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Pengaturan Ketenagakerjaan, secara daring pada Kamis (4/6/2021).
Kegiatan yang diikuti manajemen, serikat pekerja, dan ratusan karyawan Semen Gresik secara virtual tersebut, mengundang dua pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Secara Bipartit Feryando Agung Santoso SH., MH, dan Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan SH., MHum.
SVP of Human Capital Semen Indonesia Group (SIG) Tigor Pangaribuan menjelaskan, program edukasi dan sosialisasi ini bertujuan agar manajemen, karyawan,dan pengurus serikat pekerja di Semen Gresik punya kesamaan platform dalam memahami semua norma UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Targetnya, tandas Tigor, di lingkungan SG sebagai anak perusahaan SIG, terbangun hubungan industrial yang harmonis, konstruktif,dan kondusif.
"Edukasi ini penting bagi kami manajemen, serikat pekerja dan karyawan agar punya persepsi serta pemahamanyang sama tentang substansi UU Cipta Kerja termasuk perubahan-perubahan apa yang terjadi," kata Tigor dalam siaran pers SG, Selasa, (8/6/2021).
Agenda ini berjalan sukses dan mendapatkan antusiasme peserta. Dalam paparannya, Feryando mengapresiasi SG yang begitu responsif menggulirkan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.
Dia meyakini perusahaan persemenanyang menjadi bagian dari BUMNini mampu menerapkan UU ini sehingga suasana kerja lebih produktif dan sustainable.
“Bangsa kita terusberkembang secara dinamis dalam perubahan global, dan dalam perubahan itu negara mengambil peran untuk melindungi dan mendorong pekerja supaya produktif agar sejahtera.Keberadaan UU Cipta Kerja, siap tidak siap dan suka tidak suka telah dibuat untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,” tambah Feryando.
Pada sesi kedua Learn & Share, Reytman Aruan banyak membedah tentang pengupahan, PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia menyarakan upah selalu menjadi isu penting dalam sebuah hubungan industrial.
Baca Juga: Produk UMKM Binaan Semen Gresik Panen Raya Ribuan Paket Hampers
“Pemerintah tidak menerapkan skala upah, namun memberikan batas minimal di setiap daerah. Skala upah merupakan otoritas daerah mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif