SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (SG) menggelar Learn & Share Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dalam Pengaturan Ketenagakerjaan, secara daring pada Kamis (4/6/2021).
Kegiatan yang diikuti manajemen, serikat pekerja, dan ratusan karyawan Semen Gresik secara virtual tersebut, mengundang dua pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Secara Bipartit Feryando Agung Santoso SH., MH, dan Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan SH., MHum.
SVP of Human Capital Semen Indonesia Group (SIG) Tigor Pangaribuan menjelaskan, program edukasi dan sosialisasi ini bertujuan agar manajemen, karyawan,dan pengurus serikat pekerja di Semen Gresik punya kesamaan platform dalam memahami semua norma UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Targetnya, tandas Tigor, di lingkungan SG sebagai anak perusahaan SIG, terbangun hubungan industrial yang harmonis, konstruktif,dan kondusif.
"Edukasi ini penting bagi kami manajemen, serikat pekerja dan karyawan agar punya persepsi serta pemahamanyang sama tentang substansi UU Cipta Kerja termasuk perubahan-perubahan apa yang terjadi," kata Tigor dalam siaran pers SG, Selasa, (8/6/2021).
Agenda ini berjalan sukses dan mendapatkan antusiasme peserta. Dalam paparannya, Feryando mengapresiasi SG yang begitu responsif menggulirkan sosialisasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.
Dia meyakini perusahaan persemenanyang menjadi bagian dari BUMNini mampu menerapkan UU ini sehingga suasana kerja lebih produktif dan sustainable.
“Bangsa kita terusberkembang secara dinamis dalam perubahan global, dan dalam perubahan itu negara mengambil peran untuk melindungi dan mendorong pekerja supaya produktif agar sejahtera.Keberadaan UU Cipta Kerja, siap tidak siap dan suka tidak suka telah dibuat untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,” tambah Feryando.
Pada sesi kedua Learn & Share, Reytman Aruan banyak membedah tentang pengupahan, PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia menyarakan upah selalu menjadi isu penting dalam sebuah hubungan industrial.
Baca Juga: Produk UMKM Binaan Semen Gresik Panen Raya Ribuan Paket Hampers
“Pemerintah tidak menerapkan skala upah, namun memberikan batas minimal di setiap daerah. Skala upah merupakan otoritas daerah mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan