Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:37 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memberikan keterangan saat rilis ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Tiga orang anak di Kota Tegal diproses hukum karena mencabuli lima teman sebaya mereka karena terpengaruh video porno. Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

‎Pria yang akrab disapa Kak Seto itu turut hadir di Mapolres Kota Tegal saat digelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/7/2021).

‎Kak Seto mengatakan akan memantau penanganan kasus yang memprihatinkan di Kota Tegal. Dia meminta agar penanganan mengarah pada pemulihan psikologis karena pelakunya adalah anak.

"Selama pelakunya anak, mohon arahnya supaya pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apapun keputusannya demi kepentingan terbaik bagi anak. Kami apresiasi pak RW yang begitu mendengar kasus ini langsung menghubungi polsek terdekat dan kemudian melapor ke polres," katanya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis 4,5 Tahun Penjara

‎Kak Seto mengatakan, perilaku anak merupakan hasil dari proses belajar. Jika dia berperilaku baik, maka itu merupakan hasil belajar dari lingkungan yang baik. 

Begitu juga sebaliknya. Jika anak melakukan berbuat tidak baik, berperilaku menyimpang, dan melakukan kejahatan, hal itu juga melalui proses belajar. 

"‎Jadi anak-anak memang dalam situasi yang masih relatif mudah dibentuk, baik itu melalui tempaan negatif maupun tempaan yang positif," ujarnya.

Menurut dia, anak yang berperilaku negatif bisa pulih melalui proses belajar kembali sehingga perlu didukung dengan lingkungan yang baik.

"Selama dia masih dalam periode anak maka bisa juga dipulihkan kembali karena masih lentur, tapi lingkungannya harus lingkungan kondusif dan ramah anak. Bukan dengan tindakan penahanan atau pemenjaraan, diperlakukan sama dengan orang dewasa. Itu sebabnya maka anak-anak perlu dilindungi," tandasnya.

Baca Juga: Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan

Kak Seto mengatakan, tidak hanya pelaku, langkah pendampingan juga harus dilakukan terhadap korban sampai keduanya mengalami perubahan perilaku.

Menurutnya, korban jika tidak mendapatkan penanganan serius akan berpotensi menjadi pelaku. Sementara pelaku yang tidak mendapat penanganan serius bisa mengulangi perbuatannya.

"Ini jadi peringatan bagi kita semua untuk menangani dengan serius. Tadi RW juga berkomitmen akan membantu, mendampingi, memantau, dan mengontrol. Ini langkah yang baik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang anak di Kota Tegal melakukan pencabulan terhadap lima teman sebaya mereka. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kerap menonton film porno di handphone.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kasus sodomi tersebut terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari orang tua korban.

"Pelaku dan korban semuanya anak-anak," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7/2021).

‎Menurut Rita, jumlah pelaku ada tiga anak, yakni DS (14), RA (12), dan ZF (14). Sedangkan korban berjumlah lima anak, yaitu AN (8), RF (7), RV (10), RF (7), dan WS (10).

"Perbuatan para pelaku sudah berlangsung dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga ‎2021," ujar Rita.

Rita mengungkapkan, ‎para pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat di salah satu wilayah di Kota Tegal saat mereka sedang bermain bersama dengan para korban.

‎"Ada yang di sebuah rumah, musala, dan pos kampling. Waktu kejadiannya beragam, karena ini sudah lama dan baru diketahui tahun 2021 oleh ketua lingkungan setempat dan dilaporkan ke polisi‎," ucapnya.

‎Menurut Rita, perbuatan tersebut awalnya hanya dilakukan oleh satu pelaku. Pelaku ini kemudian memengaruhi dan menyuruh dua anak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Sedangkan para korbannya terlebih dahulu dibujuk dan diancam dengan kekerasan agar mau menuruti keinginan pelaku.

‎"Motif pelaku untuk memenuhi hasrat seksual karena pelaku sering menonton konten pornografi hubungan seksual sesama sejenis di handphone," sebut Rita.

Kontributor : F Firdaus

Load More