Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:37 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memberikan keterangan saat rilis ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

‎Menurut Rita, jumlah pelaku ada tiga anak, yakni DS (14), RA (12), dan ZF (14). Sedangkan korban berjumlah lima anak, yaitu AN (8), RF (7), RV (10), RF (7), dan WS (10).

"Perbuatan para pelaku sudah berlangsung dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga ‎2021," ujar Rita.

Rita mengungkapkan, ‎para pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat di salah satu wilayah di Kota Tegal saat mereka sedang bermain bersama dengan para korban.

‎"Ada yang di sebuah rumah, musala, dan pos kampling. Waktu kejadiannya beragam, karena ini sudah lama dan baru diketahui tahun 2021 oleh ketua lingkungan setempat dan dilaporkan ke polisi‎," ucapnya.

‎Menurut Rita, perbuatan tersebut awalnya hanya dilakukan oleh satu pelaku. Pelaku ini kemudian memengaruhi dan menyuruh dua anak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Sedangkan para korbannya terlebih dahulu dibujuk dan diancam dengan kekerasan agar mau menuruti keinginan pelaku.

‎"Motif pelaku untuk memenuhi hasrat seksual karena pelaku sering menonton konten pornografi hubungan seksual sesama sejenis di handphone," sebut Rita.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Load More