
SuaraJawaTengah.id - Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Pedagang Pasar Johar, Siti Rofia menilai, kebijakan penerapan PPN bagi pedagang sembakau tak masuk akal. Apa lagi, lanjutnya, sampai saat pandemi belum juga usai.
"Seharusnya saat pandemi seperti ini kita para penjual seharusnya malah disubsidi," jelasnyasaat ditemui di lokasi, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, penerapan pajak pada kebutuhan sembakau akan berakibat melonjaknya harga kebutuhan sembakau yang akan jual, hal itu dapat mempengaruhi pelanggan yang biasa membeli bahan kebutuhan pokok di tempatnya.
"Dengan harga segini saja sudah banyak yang protes kepada saya," ujarnya.
Penjual lain, Nur Afifah mengaku belum mngetahui soal draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Meski demikian, dia tetap menolak jika jualan sembakau diterapkan pajak.
"Saya belum tau kalau soal itu, namun kalau disuruh bayar pajak ya menolak," ucapnya.
Menurutnya, dengan diterapkannya pajak pada penjual sembakau maka akan banyak warga yang protes. Jika sembakau dibri pajak, harga barang yang dijual juga akan ikut naik.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
"Pasti banyak yang protes nanti kalau barang yang kita jual ikut naik karena disuruh baya pajak," lanjutnya.
Apalagi, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok sejauh ini tak pernah stabil. Bahkan beberapa kali seperti komoditas cabai sempat naik Rp100 ribu per satu kilogramnya, jika tetap dikenakan pajak maka harganya juga ikut bertambah.
"Bulan-bulan seperti menjelang lebaran gitu pasti ada kenaikan. Kalau ada pajaknya kita pasti harganya tambah tinggi lagi itu," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
BRI Digitalisasi Lomba Burung Karimata Arena, Mudahkan Transaksi Kicau Mania Lewat QRIS
-
Modal Usaha Rp6 Juta dari Kemensos Cair Lagi? Cek Syarat dan Cara Lolos Program PENA 2025
-
7 Karakter Orang Kelahiran Hari Senin Menurut Primbon Jawa
-
Asprov PSSI Jateng Dukung Penuh! MilkLife Soccer Challenge Jadi Kunci Regenerasi Sepak Bola Putri
-
Balas Dendam Manis! SDN Sendangmulyo 04 Juara MilkLife Soccer Challenge Usai Bantai Lawan 6-0