SuaraJawaTengah.id - Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Pedagang Pasar Johar, Siti Rofia menilai, kebijakan penerapan PPN bagi pedagang sembakau tak masuk akal. Apa lagi, lanjutnya, sampai saat pandemi belum juga usai.
"Seharusnya saat pandemi seperti ini kita para penjual seharusnya malah disubsidi," jelasnyasaat ditemui di lokasi, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
Menurutnya, penerapan pajak pada kebutuhan sembakau akan berakibat melonjaknya harga kebutuhan sembakau yang akan jual, hal itu dapat mempengaruhi pelanggan yang biasa membeli bahan kebutuhan pokok di tempatnya.
"Dengan harga segini saja sudah banyak yang protes kepada saya," ujarnya.
Penjual lain, Nur Afifah mengaku belum mngetahui soal draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Meski demikian, dia tetap menolak jika jualan sembakau diterapkan pajak.
"Saya belum tau kalau soal itu, namun kalau disuruh bayar pajak ya menolak," ucapnya.
Menurutnya, dengan diterapkannya pajak pada penjual sembakau maka akan banyak warga yang protes. Jika sembakau dibri pajak, harga barang yang dijual juga akan ikut naik.
Baca Juga: Demokrat Tolak soal PPN Sembako: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki!
"Pasti banyak yang protes nanti kalau barang yang kita jual ikut naik karena disuruh baya pajak," lanjutnya.
Apalagi, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok sejauh ini tak pernah stabil. Bahkan beberapa kali seperti komoditas cabai sempat naik Rp100 ribu per satu kilogramnya, jika tetap dikenakan pajak maka harganya juga ikut bertambah.
"Bulan-bulan seperti menjelang lebaran gitu pasti ada kenaikan. Kalau ada pajaknya kita pasti harganya tambah tinggi lagi itu," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Gagal Perbaiki Peringkat Akibat Kalah dari Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias