SuaraJawaTengah.id - Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Pedagang Pasar Johar, Siti Rofia menilai, kebijakan penerapan PPN bagi pedagang sembakau tak masuk akal. Apa lagi, lanjutnya, sampai saat pandemi belum juga usai.
"Seharusnya saat pandemi seperti ini kita para penjual seharusnya malah disubsidi," jelasnyasaat ditemui di lokasi, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, penerapan pajak pada kebutuhan sembakau akan berakibat melonjaknya harga kebutuhan sembakau yang akan jual, hal itu dapat mempengaruhi pelanggan yang biasa membeli bahan kebutuhan pokok di tempatnya.
"Dengan harga segini saja sudah banyak yang protes kepada saya," ujarnya.
Penjual lain, Nur Afifah mengaku belum mngetahui soal draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Meski demikian, dia tetap menolak jika jualan sembakau diterapkan pajak.
"Saya belum tau kalau soal itu, namun kalau disuruh bayar pajak ya menolak," ucapnya.
Menurutnya, dengan diterapkannya pajak pada penjual sembakau maka akan banyak warga yang protes. Jika sembakau dibri pajak, harga barang yang dijual juga akan ikut naik.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
"Pasti banyak yang protes nanti kalau barang yang kita jual ikut naik karena disuruh baya pajak," lanjutnya.
Apalagi, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok sejauh ini tak pernah stabil. Bahkan beberapa kali seperti komoditas cabai sempat naik Rp100 ribu per satu kilogramnya, jika tetap dikenakan pajak maka harganya juga ikut bertambah.
"Bulan-bulan seperti menjelang lebaran gitu pasti ada kenaikan. Kalau ada pajaknya kita pasti harganya tambah tinggi lagi itu," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal