SuaraJawaTengah.id - Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Pedagang Pasar Johar, Siti Rofia menilai, kebijakan penerapan PPN bagi pedagang sembakau tak masuk akal. Apa lagi, lanjutnya, sampai saat pandemi belum juga usai.
"Seharusnya saat pandemi seperti ini kita para penjual seharusnya malah disubsidi," jelasnyasaat ditemui di lokasi, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, penerapan pajak pada kebutuhan sembakau akan berakibat melonjaknya harga kebutuhan sembakau yang akan jual, hal itu dapat mempengaruhi pelanggan yang biasa membeli bahan kebutuhan pokok di tempatnya.
"Dengan harga segini saja sudah banyak yang protes kepada saya," ujarnya.
Penjual lain, Nur Afifah mengaku belum mngetahui soal draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Meski demikian, dia tetap menolak jika jualan sembakau diterapkan pajak.
"Saya belum tau kalau soal itu, namun kalau disuruh bayar pajak ya menolak," ucapnya.
Menurutnya, dengan diterapkannya pajak pada penjual sembakau maka akan banyak warga yang protes. Jika sembakau dibri pajak, harga barang yang dijual juga akan ikut naik.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
"Pasti banyak yang protes nanti kalau barang yang kita jual ikut naik karena disuruh baya pajak," lanjutnya.
Apalagi, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok sejauh ini tak pernah stabil. Bahkan beberapa kali seperti komoditas cabai sempat naik Rp100 ribu per satu kilogramnya, jika tetap dikenakan pajak maka harganya juga ikut bertambah.
"Bulan-bulan seperti menjelang lebaran gitu pasti ada kenaikan. Kalau ada pajaknya kita pasti harganya tambah tinggi lagi itu," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama