Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:38 WIB
Polres Magelang mengamankan tersangka pencurian uang di kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera. [Suara.com/Angga Haksoro Ardi]

Polisi mengancam para tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Masih tersisa (uang hasil pencurian) Rp20 juta, itu yang masih dalam penyelidikan kami,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian.  

Load More