Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 09:45 WIB
Dari penggeledahan Satpol PP Kota Semarang, Karaoke Inul Vista menyembunyikan tamunya di gudang. [Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro wajib dipatuhi seluruh masyarakat. Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh manajemen Karaoke Inul Vista yang berada di Jalan Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang

Satpol PP pun menggrebek tempat karaoke Inul Vista yang berada di pusat Kota Semarang itu. 

Dilansir dari Ayosemarang.com, kondisi tempat karaoke Inul Vista itu pada Rabu (30/6/2021) sudah tampak sepi. Lampu-lampu bahkan sudah dimatikan dan dari depan terlihat sudah tidak banyak aktivitas.

Namun hal itu, ternyata tak menjadikan aktivitas di dalamnya mandek. Bermula dari banyak aduan yang beredar, Tim Satpol PP Kota Semarang menggeledah karaoke tersebut.

Baca Juga: Terbakar Cemburu! Warga Ungaran Tikam Selingkuhan Istrinya Saat Check In Hotel Bersama

Saat menelusuri ruang satu ke ruang lainnya hasilnya sempat nihil. Namun ada kecurigaan di beberapa ruangan karaoke yang menunjukan tanda-tanda bahwa di tempat itu habis ada aktivitas. Bahkan serakan botol minuman dan kepulan asap rokok masih tebal dan menggelayuti ruangan.

Semua tanda-tanda itu pun membuat Tim Satpol PP tidak berhenti menggeledah. Semua ruangan kembali ditelusuri  juga lantai demi lantai hingga tingkat 5.

Kendati sempat nihil, namun ada satu kecurigaan di sebuah ruangan yang tampak seperti gudang. Dan di gudang ini kecurigaan tim Satpol PP terpecahkan. Saat pintu didobrak, ada puluhan orang tamu karaoke dan pemandu lagu.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto tampak geram dengan apa yang terjadi di Inul Vista. Menurutnya hal ini benar-benar melecehkan Dinas Pariwisata yang sudah menerbitkan aturan.

“Ini jelas melecehkan aturan Dinas Pariwisata. Benar-benar keterlaluan,” terang Fajar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Semarang Menggila, 8 Rumah Sakit Laporkan Sudah Overload

Dengan adanya pelanggaran tadi, Satpol PP Kota Semarang langsung menyegel Karaoke Inul Vista. Fajar menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan tidak boleh ada aktivitas di karaoke ini. Jika terbukti ada sanksinya akan ditambah.

"Bisa saya segel seterusnya, dan pencabutan ijin. Nanti akan kami sampaikan ke dinas pariwisata agar ijin operasional Inul Vista ditinjau ulang," tandasnya.

Selain Inul Vista, Satpol PP Kota Semarang juga sempat menyegel Luna Hijab yang ada di Jalan Pandanaran. Penyegelan ini tentu dilakukan karena toko hijab tersebut tidak mengindahkan Perwal jam operasional. Saat disegel, manajemen hanya bisa pasrah.

Load More