SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro wajib dipatuhi seluruh masyarakat. Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh manajemen Karaoke Inul Vista yang berada di Jalan Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang.
Satpol PP pun menggrebek tempat karaoke Inul Vista yang berada di pusat Kota Semarang itu.
Dilansir dari Ayosemarang.com, kondisi tempat karaoke Inul Vista itu pada Rabu (30/6/2021) sudah tampak sepi. Lampu-lampu bahkan sudah dimatikan dan dari depan terlihat sudah tidak banyak aktivitas.
Namun hal itu, ternyata tak menjadikan aktivitas di dalamnya mandek. Bermula dari banyak aduan yang beredar, Tim Satpol PP Kota Semarang menggeledah karaoke tersebut.
Saat menelusuri ruang satu ke ruang lainnya hasilnya sempat nihil. Namun ada kecurigaan di beberapa ruangan karaoke yang menunjukan tanda-tanda bahwa di tempat itu habis ada aktivitas. Bahkan serakan botol minuman dan kepulan asap rokok masih tebal dan menggelayuti ruangan.
Semua tanda-tanda itu pun membuat Tim Satpol PP tidak berhenti menggeledah. Semua ruangan kembali ditelusuri juga lantai demi lantai hingga tingkat 5.
Kendati sempat nihil, namun ada satu kecurigaan di sebuah ruangan yang tampak seperti gudang. Dan di gudang ini kecurigaan tim Satpol PP terpecahkan. Saat pintu didobrak, ada puluhan orang tamu karaoke dan pemandu lagu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto tampak geram dengan apa yang terjadi di Inul Vista. Menurutnya hal ini benar-benar melecehkan Dinas Pariwisata yang sudah menerbitkan aturan.
“Ini jelas melecehkan aturan Dinas Pariwisata. Benar-benar keterlaluan,” terang Fajar.
Baca Juga: Terbakar Cemburu! Warga Ungaran Tikam Selingkuhan Istrinya Saat Check In Hotel Bersama
Dengan adanya pelanggaran tadi, Satpol PP Kota Semarang langsung menyegel Karaoke Inul Vista. Fajar menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan tidak boleh ada aktivitas di karaoke ini. Jika terbukti ada sanksinya akan ditambah.
"Bisa saya segel seterusnya, dan pencabutan ijin. Nanti akan kami sampaikan ke dinas pariwisata agar ijin operasional Inul Vista ditinjau ulang," tandasnya.
Selain Inul Vista, Satpol PP Kota Semarang juga sempat menyegel Luna Hijab yang ada di Jalan Pandanaran. Penyegelan ini tentu dilakukan karena toko hijab tersebut tidak mengindahkan Perwal jam operasional. Saat disegel, manajemen hanya bisa pasrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City