Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 Juli 2021 | 14:06 WIB
Satnarkoba Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang tengah asyik pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. [Hestek.id]

SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang tengah asyik pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menjelaskan penangkapan keempatnya berawal dari informasi warga tentang adanya pesta narkoba.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Para pelaku diamankan di salah satu tempat kos salah satu tersangka pada Senin (28/6/2021) malam.

“Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung,” kata Kompol Pujiono, Senin (12/7/2021)

Baca Juga: Sekeluarga Pesta Sabu Digerebek, Oknum ASN Pemprov Sumsel Ditangkap

Pujiono menyampaikan, saat ditangkap empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi.

“Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka,” katanya

Menurut Pujiono berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.

“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.

Pujiono menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Celingak-celinguk Lalu Kabur, Pemuda Purbalingga Dikejar Peronda dan Berakhir Seperti Ini

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tutupnya.

Load More