SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang tengah asyik pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menjelaskan penangkapan keempatnya berawal dari informasi warga tentang adanya pesta narkoba.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Para pelaku diamankan di salah satu tempat kos salah satu tersangka pada Senin (28/6/2021) malam.
“Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung,” kata Kompol Pujiono, Senin (12/7/2021)
Baca Juga: Sekeluarga Pesta Sabu Digerebek, Oknum ASN Pemprov Sumsel Ditangkap
Pujiono menyampaikan, saat ditangkap empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi.
“Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka,” katanya
Menurut Pujiono berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Pujiono menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Celingak-celinguk Lalu Kabur, Pemuda Purbalingga Dikejar Peronda dan Berakhir Seperti Ini
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Harta Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Capai Rp 11 Miliar, Janji Tak Ambil Gaji Selama Menjabat
-
Bupati Termuda Jawa Tengah Janji Tidak Ambil Gaji Hingga 5 Tahun ke Depan, Memang Berapa Honornya?
-
Fahmi Muhammad Hanif Lulusan Apa? Tak Mau Ambil Gaji sebagai Bupati
-
Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Termuda Janji Tak Mau Ambil Gaji
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park