SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang tengah asyik pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menjelaskan penangkapan keempatnya berawal dari informasi warga tentang adanya pesta narkoba.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Para pelaku diamankan di salah satu tempat kos salah satu tersangka pada Senin (28/6/2021) malam.
“Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung,” kata Kompol Pujiono, Senin (12/7/2021)
Pujiono menyampaikan, saat ditangkap empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi.
“Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka,” katanya
Menurut Pujiono berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Pujiono menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sekeluarga Pesta Sabu Digerebek, Oknum ASN Pemprov Sumsel Ditangkap
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Daerah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
-
5 Fakta Kecelakaan Maut di Kembaran Banyumas, Diduga Karena Main Petasan
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah