SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Jawa Tengah mengingatkan panitia kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Sofia Nur dalam rilisnya, Jumat (16/7/2021), mengatakan, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan dan di luar RPH dengan tetap menerapkan prokes.
Pihaknya menyatakan pentingnya memastikan prokes yang ketat diterapkan, baik terkait dengan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah maupun penyembelihan hewan kurban, karena saat ini masih pandemi COVID-19.
Pelaksanaan Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi di Kota Magelang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE Wali Kota Magelang Nomor 433.5/196/112 tentang PPKM Darurat dan SE Kepala Kementerian Agama Kota Magelang Nomor 325/KK.11.30/1/HM.00/07/2021 tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 di Wilayah Kota Magelang
Ia menjelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di tiga hari tasyrik, yakni pada 11 atau 12, atau 13 Zulhijah 1442 Hijriah di Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Tiga hari tasyrik tersebut, jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Ketentuan itu, disepakati dalam rapat koordinasi Kemenag Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Magelang serta instansi terkait, di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (15/7).
Sebelum penyembelihan, panitia kurban masing-masing kecamatan harus mendaftar secara daring ke Kemenag Kota Magelang melalui aplikasi Googleform yang telah disediakan.
"Selanjutnya panitia kurban dapat melakukan langkah-langkah koordinasi kepanitiaan untuk menentukan hari-hari tasyrik pelaksanaan kegiatannya. Mereka yang telah terdaftar diwadahi tersendiri melalui grup WA Kurban di tiap kecamatan," katanya.
Pihaknya dibantu Satgas Penanganan COVID-19, TNI, dan Polri, akan memantau tempat ibadah dan mendata jumlah hewan kurban agar kegiatan Idul Adha sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes
Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Magelang Abdurrasyid mengatakan di masa PPKM Darurat, takbir dilaksanakan di rumah, sedangkan di masjid dan mushalla cukup oleh "nadin" atau seorang yang menyuarakan takbir.
"Kemudian, tidak ada shalat berjamaah di masjid atau di tempat lapang. Shalat Idul Adha di rumah saja," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Tukang Kayu Ini Rela Alih Profesi Bikin Peti Mati
-
Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat untuk Idul Adha 2021
-
Unik, Usaha Pembibitan Padi Gulung di Magelang Ini Mirip Karpet
-
Kisah Relawan Pengawal Ambulans di Magelang, Pernah Boncengi Pacar Kawal Pasien Kritis
-
Dirut RSUP Dr Sardjito dan RSJ Prof Dr Soerojo Magelang Ditukar Posisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan