SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Jawa Tengah mengingatkan panitia kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Sofia Nur dalam rilisnya, Jumat (16/7/2021), mengatakan, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan dan di luar RPH dengan tetap menerapkan prokes.
Pihaknya menyatakan pentingnya memastikan prokes yang ketat diterapkan, baik terkait dengan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah maupun penyembelihan hewan kurban, karena saat ini masih pandemi COVID-19.
Pelaksanaan Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi di Kota Magelang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE Wali Kota Magelang Nomor 433.5/196/112 tentang PPKM Darurat dan SE Kepala Kementerian Agama Kota Magelang Nomor 325/KK.11.30/1/HM.00/07/2021 tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 di Wilayah Kota Magelang
Baca Juga: Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes
Ia menjelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di tiga hari tasyrik, yakni pada 11 atau 12, atau 13 Zulhijah 1442 Hijriah di Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Tiga hari tasyrik tersebut, jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Ketentuan itu, disepakati dalam rapat koordinasi Kemenag Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Magelang serta instansi terkait, di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (15/7).
Sebelum penyembelihan, panitia kurban masing-masing kecamatan harus mendaftar secara daring ke Kemenag Kota Magelang melalui aplikasi Googleform yang telah disediakan.
"Selanjutnya panitia kurban dapat melakukan langkah-langkah koordinasi kepanitiaan untuk menentukan hari-hari tasyrik pelaksanaan kegiatannya. Mereka yang telah terdaftar diwadahi tersendiri melalui grup WA Kurban di tiap kecamatan," katanya.
Pihaknya dibantu Satgas Penanganan COVID-19, TNI, dan Polri, akan memantau tempat ibadah dan mendata jumlah hewan kurban agar kegiatan Idul Adha sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Magelang Abdurrasyid mengatakan di masa PPKM Darurat, takbir dilaksanakan di rumah, sedangkan di masjid dan mushalla cukup oleh "nadin" atau seorang yang menyuarakan takbir.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
-
Koar-koar Efisiensi, Mendagri Tito Sebut Dana Retret Rp13 M Bentuk Investasi: Kalau Gak Efisien Kasihan Rakyat
-
Retret Magelang Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito soal PT Lembah Tidar: Kami Tak Peduli Siapa Pemiliknya, Terpenting...
-
Dilaporkan ke KPK, Mendagri Beberkan Alasan Pilih PT Lembah Tidar Jadi Vendor Retret Kepala Daerah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri