SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menangkap seorang pemuda, MK, karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Akibat menyebarkan informasi palsu PPKM Darurat melalui media sosial, pria berusia 30 tahun warga Jatibarang, Kabupaten Brebes tersebut terancam dipenjara selama 12 tahun.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, MK ditangkap setelah mengunggah video demonstrasi di akun Facebooknya pada Minggu (18/7/2021) dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.
Video tersebut diunggah untuk menunjukkan seolah-seolah sedang berlangsung demonstrasi penolakan PPKM Darurat di kawasan alun-alun Brebes.
“Video itu disebarkan, disiarkan tersangka di Facebook, padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisal, Rabu (21/7/2021)
Berdasarkan penelusuran polisi, video yang diposting MK merupakan video lama, yakni video demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
"Motifnya, tersangka tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja. Motifnya menghalangi kegiatannya," ujar Faisal.
Faisal mengatakan, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.
Baca Juga: Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Selain MK, Faisal menyebut pihaknya juga menangkap MI karena menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di alun-alun Brebes.
"MI kita kenakkan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.
Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius