SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menangkap seorang pemuda, MK, karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Akibat menyebarkan informasi palsu PPKM Darurat melalui media sosial, pria berusia 30 tahun warga Jatibarang, Kabupaten Brebes tersebut terancam dipenjara selama 12 tahun.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, MK ditangkap setelah mengunggah video demonstrasi di akun Facebooknya pada Minggu (18/7/2021) dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.
Video tersebut diunggah untuk menunjukkan seolah-seolah sedang berlangsung demonstrasi penolakan PPKM Darurat di kawasan alun-alun Brebes.
“Video itu disebarkan, disiarkan tersangka di Facebook, padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisal, Rabu (21/7/2021)
Berdasarkan penelusuran polisi, video yang diposting MK merupakan video lama, yakni video demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
"Motifnya, tersangka tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja. Motifnya menghalangi kegiatannya," ujar Faisal.
Faisal mengatakan, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.
Baca Juga: Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Selain MK, Faisal menyebut pihaknya juga menangkap MI karena menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di alun-alun Brebes.
"MI kita kenakkan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.
Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya