SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menangkap seorang pemuda, MK, karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Akibat menyebarkan informasi palsu PPKM Darurat melalui media sosial, pria berusia 30 tahun warga Jatibarang, Kabupaten Brebes tersebut terancam dipenjara selama 12 tahun.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, MK ditangkap setelah mengunggah video demonstrasi di akun Facebooknya pada Minggu (18/7/2021) dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.
Video tersebut diunggah untuk menunjukkan seolah-seolah sedang berlangsung demonstrasi penolakan PPKM Darurat di kawasan alun-alun Brebes.
“Video itu disebarkan, disiarkan tersangka di Facebook, padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisal, Rabu (21/7/2021)
Berdasarkan penelusuran polisi, video yang diposting MK merupakan video lama, yakni video demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
"Motifnya, tersangka tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja. Motifnya menghalangi kegiatannya," ujar Faisal.
Faisal mengatakan, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.
Baca Juga: Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Selain MK, Faisal menyebut pihaknya juga menangkap MI karena menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di alun-alun Brebes.
"MI kita kenakkan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.
Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir