SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menangkap seorang pemuda, MK, karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Akibat menyebarkan informasi palsu PPKM Darurat melalui media sosial, pria berusia 30 tahun warga Jatibarang, Kabupaten Brebes tersebut terancam dipenjara selama 12 tahun.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, MK ditangkap setelah mengunggah video demonstrasi di akun Facebooknya pada Minggu (18/7/2021) dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.
Video tersebut diunggah untuk menunjukkan seolah-seolah sedang berlangsung demonstrasi penolakan PPKM Darurat di kawasan alun-alun Brebes.
“Video itu disebarkan, disiarkan tersangka di Facebook, padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisal, Rabu (21/7/2021)
Berdasarkan penelusuran polisi, video yang diposting MK merupakan video lama, yakni video demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
"Motifnya, tersangka tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja. Motifnya menghalangi kegiatannya," ujar Faisal.
Faisal mengatakan, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.
Baca Juga: Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Selain MK, Faisal menyebut pihaknya juga menangkap MI karena menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di alun-alun Brebes.
"MI kita kenakkan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.
Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight