SuaraJawaTengah.id - PT KAI mewajibkan calon penumpang kereta api lokal melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin (26/7/2021) mengatakan, KA lokal hanya diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Oleh karenanya, hak itu dibuktikan dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya," katanya.
Selain itu, calon penumpang KA lokal juga tidak perlu menunjukkan surat bukti telah melakukan vaksinasi serta surat keterangan hasil tes Covid-19.
Meski demikian, lanjut dia, PT KAI akan melakukam tes cepat secara acak terhadap penumpang di stasiun.
Adapun untuk calon penumpang KA jarak jauh, menurut dia, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan vaksinasi, minimal suntikan pertama, serta surat keterangan negatif Covid-19.
Ia menambahkan untuk calon penumpang KA jarak jaih tidak diwajibkan menunjukkan SRTP atau yang sejenisnya.
Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sebelum keberangkatannya itu, maka perjalanannya dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sumber: ANTARA
Baca Juga: Masinis Kereta Api Diadili Usai 8 Tahun Kecelakaan Berlalu, 80 Nyawa Melayang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang
-
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium