SuaraJawaTengah.id - PT KAI mewajibkan calon penumpang kereta api lokal melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin (26/7/2021) mengatakan, KA lokal hanya diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Oleh karenanya, hak itu dibuktikan dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya," katanya.
Selain itu, calon penumpang KA lokal juga tidak perlu menunjukkan surat bukti telah melakukan vaksinasi serta surat keterangan hasil tes Covid-19.
Meski demikian, lanjut dia, PT KAI akan melakukam tes cepat secara acak terhadap penumpang di stasiun.
Adapun untuk calon penumpang KA jarak jauh, menurut dia, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan vaksinasi, minimal suntikan pertama, serta surat keterangan negatif Covid-19.
Ia menambahkan untuk calon penumpang KA jarak jaih tidak diwajibkan menunjukkan SRTP atau yang sejenisnya.
Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sebelum keberangkatannya itu, maka perjalanannya dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sumber: ANTARA
Baca Juga: Masinis Kereta Api Diadili Usai 8 Tahun Kecelakaan Berlalu, 80 Nyawa Melayang
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif