SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyebut siswa yang beragama Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 2 disebutkan, bahwa anak didik diberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dipeluknya.
"Karena regulasinya sekarang itu di UU No 20 tahun 2003 sistem pendidikan itu disebutkan, bagi mereka yang beragama harus diberikan pelajaran sesuai agamanya," jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Hanya saja, lanjut dia, Agama Baha'i bukan termasuk kedalam enam agama resmi yang diakui oleh negara. Seperti Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sehingga pihaknya tidak memberikan pelajaran agama maupun kepercayaan kepada siswa yang memeluk Agama Baha'i.
"Apakah ini diberikan materi pelajaran Agama Baha'i atau tidak, ini menurut regulasi tidak (agama) yang diakui, ya tidak diberikan materi Agama Baha'i," ungkapnya.
Padahal, sejumlah anak didik penghayat kepercayaan di beberapa daerah telah mendapatkan pelajaran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Namun siswa yang memeluk Agama Baha'i di Pati belum mendapatkan hal itu. Hanya saja, karena Baha'i adalah Agama, bukan penghayat kepercayaan.
"Akan tetapi kami belum sampai di sana, karena Baha'i ini tidak agama yang diakui. Intinya, kita sesuai intruksi pusat dalam melangkah," ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Agama Baha'i, Cara Ibadahnya Aneh, Ini Penjelasan dari Penganutnya
Umat Agama Baha'i Cebolek Kidul, Sulistiyani mengakui jika anak-anak Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah di mana mereka mengenyam pendidikan.
Bahkan di Kantor Kemenag Pati telah mengeluarkan Nomor Kd.11.18/2/BA.00/1303/2012. Di dalamnya berisi, jika siswa beragama Baha’i tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan agama karena Baha'i bukan termasuk enam agama resmi.
"Saat itu (tahun 2012) kebetulan saya yang mengajar (pelajaran Agama Baha'i) di sekolah itu. Itu hanya berjalan satu semester karena tidak diperbolehkan. Oleh kepala sekolah diperbolehkan, tetapi dari Kemenag Pati tidak dizinkan," ujarnya.
Ditambahkannya, bahkan ada siswa beragama Baha'i yang dikeluarkan dari sekolah negeri. Hanya karena keyakinanannya berbeda dengan siswa lainnya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor