SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyebut siswa yang beragama Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 2 disebutkan, bahwa anak didik diberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dipeluknya.
"Karena regulasinya sekarang itu di UU No 20 tahun 2003 sistem pendidikan itu disebutkan, bagi mereka yang beragama harus diberikan pelajaran sesuai agamanya," jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Hanya saja, lanjut dia, Agama Baha'i bukan termasuk kedalam enam agama resmi yang diakui oleh negara. Seperti Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sehingga pihaknya tidak memberikan pelajaran agama maupun kepercayaan kepada siswa yang memeluk Agama Baha'i.
"Apakah ini diberikan materi pelajaran Agama Baha'i atau tidak, ini menurut regulasi tidak (agama) yang diakui, ya tidak diberikan materi Agama Baha'i," ungkapnya.
Padahal, sejumlah anak didik penghayat kepercayaan di beberapa daerah telah mendapatkan pelajaran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Namun siswa yang memeluk Agama Baha'i di Pati belum mendapatkan hal itu. Hanya saja, karena Baha'i adalah Agama, bukan penghayat kepercayaan.
"Akan tetapi kami belum sampai di sana, karena Baha'i ini tidak agama yang diakui. Intinya, kita sesuai intruksi pusat dalam melangkah," ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Agama Baha'i, Cara Ibadahnya Aneh, Ini Penjelasan dari Penganutnya
Umat Agama Baha'i Cebolek Kidul, Sulistiyani mengakui jika anak-anak Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah di mana mereka mengenyam pendidikan.
Bahkan di Kantor Kemenag Pati telah mengeluarkan Nomor Kd.11.18/2/BA.00/1303/2012. Di dalamnya berisi, jika siswa beragama Baha’i tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan agama karena Baha'i bukan termasuk enam agama resmi.
"Saat itu (tahun 2012) kebetulan saya yang mengajar (pelajaran Agama Baha'i) di sekolah itu. Itu hanya berjalan satu semester karena tidak diperbolehkan. Oleh kepala sekolah diperbolehkan, tetapi dari Kemenag Pati tidak dizinkan," ujarnya.
Ditambahkannya, bahkan ada siswa beragama Baha'i yang dikeluarkan dari sekolah negeri. Hanya karena keyakinanannya berbeda dengan siswa lainnya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem