SuaraJawaTengah.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyebut siswa yang beragama Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 2 disebutkan, bahwa anak didik diberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dipeluknya.
"Karena regulasinya sekarang itu di UU No 20 tahun 2003 sistem pendidikan itu disebutkan, bagi mereka yang beragama harus diberikan pelajaran sesuai agamanya," jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Hanya saja, lanjut dia, Agama Baha'i bukan termasuk kedalam enam agama resmi yang diakui oleh negara. Seperti Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sehingga pihaknya tidak memberikan pelajaran agama maupun kepercayaan kepada siswa yang memeluk Agama Baha'i.
"Apakah ini diberikan materi pelajaran Agama Baha'i atau tidak, ini menurut regulasi tidak (agama) yang diakui, ya tidak diberikan materi Agama Baha'i," ungkapnya.
Padahal, sejumlah anak didik penghayat kepercayaan di beberapa daerah telah mendapatkan pelajaran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Namun siswa yang memeluk Agama Baha'i di Pati belum mendapatkan hal itu. Hanya saja, karena Baha'i adalah Agama, bukan penghayat kepercayaan.
"Akan tetapi kami belum sampai di sana, karena Baha'i ini tidak agama yang diakui. Intinya, kita sesuai intruksi pusat dalam melangkah," ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Agama Baha'i, Cara Ibadahnya Aneh, Ini Penjelasan dari Penganutnya
Umat Agama Baha'i Cebolek Kidul, Sulistiyani mengakui jika anak-anak Baha'i tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah di mana mereka mengenyam pendidikan.
Bahkan di Kantor Kemenag Pati telah mengeluarkan Nomor Kd.11.18/2/BA.00/1303/2012. Di dalamnya berisi, jika siswa beragama Baha’i tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan agama karena Baha'i bukan termasuk enam agama resmi.
"Saat itu (tahun 2012) kebetulan saya yang mengajar (pelajaran Agama Baha'i) di sekolah itu. Itu hanya berjalan satu semester karena tidak diperbolehkan. Oleh kepala sekolah diperbolehkan, tetapi dari Kemenag Pati tidak dizinkan," ujarnya.
Ditambahkannya, bahkan ada siswa beragama Baha'i yang dikeluarkan dari sekolah negeri. Hanya karena keyakinanannya berbeda dengan siswa lainnya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
-
15 Tempat Wisata di Kebumen dan Sekitarnya yang Cocok untuk Libur Sekolah dan Tahun Baru
-
Sambut Natal Penuh Suka Cita, BRI Renovasi Gereja Kristen Jawa Purwodadi
-
Ancaman Krisis Finansial Intai Gen Z, Melek Asuransi Jadi Kunci Resolusi Tahun Depan