Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Juli 2021 | 12:56 WIB
Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku. [Suara.com/Fadil AM]

Bahkan di Kantor Kemenag Pati telah mengeluarkan Nomor Kd.11.18/2/BA.00/1303/2012. Di dalamnya berisi, jika siswa beragama Baha’i tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan agama karena Baha'i bukan termasuk enam agama resmi.

"Saat itu (tahun 2012) kebetulan saya yang mengajar (pelajaran Agama Baha'i) di sekolah itu. Itu hanya berjalan satu semester karena tidak diperbolehkan. Oleh kepala sekolah diperbolehkan, tetapi dari Kemenag Pati tidak dizinkan," ujarnya.

Ditambahkannya, bahkan ada siswa beragama Baha'i yang dikeluarkan dari sekolah negeri. Hanya karena keyakinanannya berbeda dengan siswa lainnya.

Kontributor : Fadil AM

Baca Juga: Viral Video Agama Baha'i, Cara Ibadahnya Aneh, Ini Penjelasan dari Penganutnya

Load More