SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal sudah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan belasan camat yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke tanpa masker.
Dari hasil penyelidikan, para camat tersebut dipastikan melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, mereka hanya disanksi denda.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 19 orang saksi, termasuk 15 camat yang diduga melanggar prokes, mendatangi lokasi acara, dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kemudian hari ini kami melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, 15 camat melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," kata Dewa, Jumat (13/8/2021).
Menurut Dewa, para camat tersebut melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
"Selanjutnya tindak lanjutnya kami serahkan ke Satpol PP, selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021," kata Dewa.
Menurut Dewa, 15 camat tersebut tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, acara yang dihadiri mereka tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.
"Mereka hanya melanggar Perbup Nomor 42 Tahun 2021 yang dalam hal ini pelanggarannya adalah pelanggaran perseorangan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Tertular Petugas, 197 Napi Lapas Kabupaten Tegal Positif Covid-19
"Regulasi yang jadi dasar adalah Perbup Nomor 42 tahun 2021, di mana di pasal 5 ayat 3 - 5 berbunyi, denda perseorangan maksimal Rp100 ribu," katanya.
Terkait penjatuhan sanksi tersebut, Suharitno menyebut secepatnya dilakukan setelah ada pelimpahan dari kepolisian.
"Kalau hari ini sudah diserahkan, ya hari ini kami langsung tindak. Kami tindak akan tebang pilih, walaupun camat kalau melanggar prokes ya kami beri sanksi," tandasnya.
Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal menjadi sorotan karena menggelar acara kumpul-kumpul di masa PPKM Darurat. Dalam acara itu, mereka asyik berfoto dan berkaraoke tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu diketahui dari sejumlah foto dan video yang sempat diunggah di Facebook. Foto dan video itu terlanjur beredar luas sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.
Dalam foto yang juga beredar di grup-grup WhatsApp tersebut terlihat belasan camat yang memakai pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama di sebuah ruangan. Mereka tak mengenakkan masker dengan posisi duduk dan berdiri tanpa jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025