SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang segera menggelar kembali pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19, menyusul penurunan status PPKM dari Level 4 menjadi Level 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada daerah dengan PPKM Level 3 dimungkinkan untuk digelar dengan sejumlah pembatasan.
Ia memastikan sekolah di Kota Semarang siap kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kota Semarang sudah dua kali melakukan uji coba pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Pria MTA Bawa Ganja Diciduk Polisi: Panen dan Ngefly Sendiri
Ia mengungkapkan pelaksanaan pembelajaran luring ini bisa kembali dilaksanakan maksimal pada Bulan September.
"Kami sudah siap, namun harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendikbud," kata Gunawan dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (19/8/2021).
Ia menambahkan sekolah-sekolah di Ibu Kota Jawa Tengah ini telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dimulainya pembelajaran tatap muka.
Pada daerah dengan PPKM Level 3, pembelajaran tatap muka dimungkinkan digelar dengan jumlah siswa maksimal 50 persen dari kapasitas.
Diberitakan sebelumnya, status PPKM Kota Semarang mengalami turun level dari 4 ke 3 pada perpanjangan perpanjangan yang berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Peringati HUT ke-76 RI, Komunitas Intuisi Kita Hadir Sebagai Abipraya bagi Masyarakat
Hal itu tentu saja membuat Pemerintah Kota Semerang sedikit lega. Pelonggaran PPKM pun mulai dilakukan.
"Sudah diatur dalam keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu ada penyesuaian, terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Menurut dia, beberapa hal yang disesuaikan dalam PPKM Level 3 ini di antaranya diizinkannya pembukaan tempat olahraga dengan pembatasan kapasitas 25 persen.
"Kemudian dalam satu grup yang berolahraga maksimal empat orang," katanya.
Penyesuaian lainnya, kata dia, yakni penambahan kapasitas orang untuk tempat ibadah serta pusat-pusat perbelanjaan.
Dalam PPKM Level 3 ini, lanjut dia, dimungkinkan pula digelar pendidikan tatap muka.
Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih detil dan harus memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.
Kondisi COVID-19 di Kota Semarang saat ini, menurut dia, sudah sangat menurun.
Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit saat ini, kata dia, berada pada angka sekitar 17 persen.
Berita Terkait
-
Dealer Premium Shop Yamaha Hadir di Semarang, Menyusul Jakarta dan Bandung
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
-
7 Kolam Renang di Semarang dengan Harga Terjangkau: Bonus View Pegunungan!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI