SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang mengakui terjadi pencatatan ganda aset lahan kantor Pemkot Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa dengan Akademi TNI.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz menjelaskan, lahan ini dicatatkan sebagai milik Pemkot Magelang pada tahun 2001. Baru pada tahun 2020, Kementerian Pertahanan mencatatkan lahan tersebut sebagai aset mereka.
“Saya menyadari Panglima TNI atau dari Dephan kan juga dikejar masalah aset oleh BPK. Asetnya ada tidak? Ini kan catatan aset ganda. Jadi catatan aset itu tercatat oleh Pemerintah Kota (Magelang) dan oleh Dephan,” kata Wali Kota saat kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Menurut Nur Aziz, bukti tertulis sertifikat lahan adalah milik pihak Mabes TNI “casu quo” (cq) atau yang dikuasakan dalam hal ini kepada Akademi TNI.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono yang turut hadir mendampingi Wali Kota.
“Sertifikat aset kantor Pemkot Kota Magelang ini sertifikat kepemilikannya Kemenhankam cq Akademi TNI atau AKABRI. Sertifikat milik Akademi TNI tahun 1981,” kata Joko.
Namun kemudian pada tahun 1985 aset lahan eks Mako AKABRI tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan kantor Pemkot Magelang.
Bukti penyerahan tanah dan bangunan berupa piagam serah terima bangunan tanggal 14 Januari 1985. Kemudian dokumen asli berkop surat Dephankam terkait penyerahan secara detail bangunan eks Mako AKABRI.
Bukti serah terima aset juga berupa surat Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Ismail kepada Menteri Dalam Negeri No 011/034227 tanggal 4 Februari 1985.
Baca Juga: Curhat Pemuda Gagal Jadi Perwira, Pamer Latihan Fisik, Publik: Pantas Aja Ditolak
Surat itu berisi laporan lengkap pelaksanaan serah terima bangunan eks Mako AKABRI yang dilaksanakan pada 14 Februari 1985 pukul 10.00 WIB. Serah terima tanah dan bangunan dihadiri Mayjen Dading Kalbuadi (Aslog Kasum ABRi) mewakili Panglima ABRI dan Gubernur Jawa Tengah, Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan secara rinci materi serah terima berupa tahan seluas 4.900 m2, termasuk antara lain gedung utama, gedung dinas, bengkel, dan gedung serba guna.
“Materi serah terima bangunan-bangunan yang sekarang ini ada. Ada semuanya. Jadi kami menempati disini tidak hanya menempati, tetapi ada serah terima atau penyerahan berkaitan dengan itu,” kata Joko Budiyono.
Upaya menyelesaikan sengketa antara lain ditempuh melalui pertemua tanggal 18 Agustus 2021 yang difasilitas Deputi Menko Polhukam. Pertemuan itu dihadiri sejumlah petinggi TNI dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kota Magelang juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden dan Gubernur Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah.
“Kami sudah minta kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menkopolhukam juga Gubernur, saya lapori bagaimana arahan beliau,” kata Wali Kota Magelang, Muchammad Nur Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker