Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 19:21 WIB
Pelaku pesta narkoba yang salah satunya merupakan anggota Polri aktif saat digelandang di Mapolres Brebes, Senin (30/8/2921). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Narkoba Polres Brebes menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba. Seorang polisi terciduk dalam pesta narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Kapolres Brebes Faisal Febrianto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Brebes di sebuah perumahan di wilayah Kec‎amatan Brebes, Sabtu (24/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba di perumahan tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan, ada tiga pelaku yang sedang pesta sabu-sabu. Satu pelaku di antaranya merupakan anggota Polri," kata Faisal saat rilis pengungkapan kasus, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Purbalingga Diciduk Polisi

Oknum polisi tersebut berinisal YM (49). Polisi berangkat Aiptu itu sehari-hari bertugas di Polres Brebes. "Dia masih anggota Polri aktif," ujar Faisal.

Selain Aiptu YM, dua pelaku lainnya yang diciduk yakni PC (48) dan ES (41). Dari tangan YM, polisi mendapati barang bukti antara lain satu plastik klip berisi sabu berat‎ 0,57 gram dan satu bong sabu. 

Selain itu, sabu-sabu lainnya seberat 0,53 gram yang disimpan dalam bungkus rokok juga disita dari PC.

"Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, kami kembangkan lagi siapa penjualnya. Akhirnya kami dapat satu orang kami amankan, sehingga total ada empat pelaku,"‎ ungkap Faisal.

Pengedar berisinial S tersebut dibekuk di‎ wilayah Pekalongan sehari setelah pengerebekan. Saat penangkapan didapati barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 4,39 gram, HP, dan uang Rp160 ribu.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Pinggir Sungai Ogan, Mantan DPRD OKU Ditangkap

"Seluruh barang bukti sabu kalau digabung total ada 10 gram‎," ucap Faisal.

Menurut Faisal, pendalaman masih dilakukan terkait kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui peran YM‎. 

"Perannya lagi kami dalami, apakah penjual atau hanya pemakai. Para pelaku diancam pidana paling ringan 5 tahun paling berat 20 tahun," ujarnya.

‎Faisal mewanti-wanti seluruh anggota Polres Brebes untuk tidak mencoba menyalahgunakan narkoba seperti Aiptu YM.

"Anggota Polri jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Sesuai komitmen bapak kapolri dan kapolda, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More