SuaraJawaTengah.id - Perbuatan Asari (55), sungguh bejat. Bukannya memberi kasih sayang, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu justru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, anak tirinya tersebut adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome atau difabel intelektual.
Akibat perbuatannya itu, Asari pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan yang diselidiki Unit PPA Satreskrim.
Baca Juga: HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
"Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap 5 Agustus 2021 di sekitar Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Arie menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap JA (11) yang merupakan anak tirinya serta tinggal bersama ibunya dan pelaku di rumah kontrakan di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain masih anak di bawah umur, korban juga adalah anak berkebutuhan khusus.
"Korban mengalami down syndrome. Hal ini dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya," ujar Arie.
Menurut Arie, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 14 Juni 2021. Pertama kali terungkap saat ibu korban memandikan korban. Saat itu, ibu korban curiga korban dicabuli pelaku setelah melihat ada bercak sperma di celana dalam korban.
"Karena kondisinya down syndrome, korban ditanya dengan cara ditunjukkan foto pelaku. Responnya, korban syok, ketakutan dan menunjuk ke kemaluannya. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal," ungkap Arie.
Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku melakukan perbuatannya satu kali ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar untuk membeli makan.
"Waktu itu saya mungkin lagi khilaf. Tiba-tiba saja, spontanitas melakukan itu," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
-
Sosok Istri Dedy Yon Supriyono, Calon Wali Kota Tegal yang Pingsan Saat Kampanye
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya