Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 September 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Tegal, parahnya sang anak yang menjadi korban merupakan Penderita Down Syndrome

SuaraJawaTengah.id - ‎Perbuatan Asari (55), sungguh bejat. Bukannya memberi kasih sayang, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu justru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, anak tirinya tersebut adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome atau difabel intelektual.

Akibat perbuatannya itu, Asari pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dan terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, ‎pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan yang diselidiki Unit PPA Satreskrim.

Baca Juga: HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri

"Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap 5 Agustus 2021 di sekitar Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021).

‎Arie menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap JA (11) yang merupakan anak tirinya serta tinggal bersama ibunya dan pelaku di rumah kontrakan di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain masih anak di bawah umur, korban juga adalah anak berkebutuhan khusus.

"Korban mengalami down syndrome. Hal ini dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya," ujar Arie.

Menurut Arie, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 14 Juni 2021. Pertama kali terungkap saat ibu korban ‎memandikan korban. Saat itu, ibu korban curiga korban dicabuli pelaku setelah melihat ada bercak sperma di celana dalam korban.

"Karena kondisinya down syndrome, ko‎rban ditanya dengan cara ditunjukkan foto pelaku. Responnya, korban syok, ketakutan dan menunjuk ke kemaluannya. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal," ungkap Arie.

Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menunjukan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak tiri ‎saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17‎ Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara‎," tandasnya.

Sementara itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku melakukan perbuatannya satu kali ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar untuk membeli makan. 

"Waktu itu saya mungkin lagi khilaf. Tiba-tiba saja, spontanitas melakukan itu," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More