SuaraJawaTengah.id - Perbuatan Asari (55), sungguh bejat. Bukannya memberi kasih sayang, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu justru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, anak tirinya tersebut adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome atau difabel intelektual.
Akibat perbuatannya itu, Asari pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan yang diselidiki Unit PPA Satreskrim.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap 5 Agustus 2021 di sekitar Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Arie menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap JA (11) yang merupakan anak tirinya serta tinggal bersama ibunya dan pelaku di rumah kontrakan di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain masih anak di bawah umur, korban juga adalah anak berkebutuhan khusus.
"Korban mengalami down syndrome. Hal ini dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya," ujar Arie.
Menurut Arie, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 14 Juni 2021. Pertama kali terungkap saat ibu korban memandikan korban. Saat itu, ibu korban curiga korban dicabuli pelaku setelah melihat ada bercak sperma di celana dalam korban.
"Karena kondisinya down syndrome, korban ditanya dengan cara ditunjukkan foto pelaku. Responnya, korban syok, ketakutan dan menunjuk ke kemaluannya. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal," ungkap Arie.
Baca Juga: HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku melakukan perbuatannya satu kali ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar untuk membeli makan.
"Waktu itu saya mungkin lagi khilaf. Tiba-tiba saja, spontanitas melakukan itu," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025