SuaraJawaTengah.id - Perbuatan Asari (55), sungguh bejat. Bukannya memberi kasih sayang, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu justru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, anak tirinya tersebut adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome atau difabel intelektual.
Akibat perbuatannya itu, Asari pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan yang diselidiki Unit PPA Satreskrim.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap 5 Agustus 2021 di sekitar Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Arie menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap JA (11) yang merupakan anak tirinya serta tinggal bersama ibunya dan pelaku di rumah kontrakan di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain masih anak di bawah umur, korban juga adalah anak berkebutuhan khusus.
"Korban mengalami down syndrome. Hal ini dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya," ujar Arie.
Menurut Arie, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 14 Juni 2021. Pertama kali terungkap saat ibu korban memandikan korban. Saat itu, ibu korban curiga korban dicabuli pelaku setelah melihat ada bercak sperma di celana dalam korban.
"Karena kondisinya down syndrome, korban ditanya dengan cara ditunjukkan foto pelaku. Responnya, korban syok, ketakutan dan menunjuk ke kemaluannya. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal," ungkap Arie.
Baca Juga: HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku melakukan perbuatannya satu kali ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar untuk membeli makan.
"Waktu itu saya mungkin lagi khilaf. Tiba-tiba saja, spontanitas melakukan itu," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Terungkap! Ini 3 Lokasi Tambang yang Bikin Gunung Slamet Gundul
-
10 Mobil Baru yang akan Hadir di 2026 dan Bocoran Harganya
-
Identix Group Buka Gerbang Ekspor Produk Lokal Jateng, Kopi dan Rempah Bakal Tembus ke 42 Negara
-
Nasib Khairul Anwar di Ujung Tanduk, Rangkap Jabatan Ancam Kursi Panas Ketua PSSI Jateng?
-
Jawa Tengah Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA Award 2025