SuaraJawaTengah.id - Perbuatan Asari (55), sungguh bejat. Bukannya memberi kasih sayang, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu justru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, anak tirinya tersebut adalah anak berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome atau difabel intelektual.
Akibat perbuatannya itu, Asari pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan yang diselidiki Unit PPA Satreskrim.
Baca Juga: HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
"Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap 5 Agustus 2021 di sekitar Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Arie menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap JA (11) yang merupakan anak tirinya serta tinggal bersama ibunya dan pelaku di rumah kontrakan di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain masih anak di bawah umur, korban juga adalah anak berkebutuhan khusus.
"Korban mengalami down syndrome. Hal ini dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya," ujar Arie.
Menurut Arie, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 14 Juni 2021. Pertama kali terungkap saat ibu korban memandikan korban. Saat itu, ibu korban curiga korban dicabuli pelaku setelah melihat ada bercak sperma di celana dalam korban.
"Karena kondisinya down syndrome, korban ditanya dengan cara ditunjukkan foto pelaku. Responnya, korban syok, ketakutan dan menunjuk ke kemaluannya. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal," ungkap Arie.
Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara