SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan tersangka Bupati Banjarnegara dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan pada periode 2017-2018.
Saat ditetapkan tersangka, BS tidak sendiri. KPK juga menetapkan KA yang merupakan orang terdekat Bupati Banjarnegara. Ia pun turut ditahan bersama BS guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan, BS ditahan mulai hari ini (3/9/2021) sampai 22 September mendatang guna penyelidikan lebih dalam. Keduanya BS dan KA di tahan di tempat terpisah mengingat masih masa pandemi COVID 19.
"Penahanan mulai hari ini sampai 22 September 2021," kata dia saat konferensi pers di akun Twitter milik KPK, Jumat (3/9/2021) petang.
Keduanya ditahan atas kasus Dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
"Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA," tambah dia.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
BS selaku Bupati Banjarnegara bersama KA dikenai pasal 12 huruf (i) dan atau pasal 12B UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 (1) ke 1 KUHP Pidana.
Pihak KPK berencana akan terus mengusut dan mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh BS dan KA. Hal itu dilakukan untuk memastikan pihak mana saja dan siapa saja yang terlibat.
"Kami akan memastikan,karena penyidikan belum selesai, jadi belum sampai pada kata akhir," tegas dia.
Sebelumnya, KPK sempat geledah sejumlah kantor di Kabupaten Banjarnegara pada 9 dan 10 Agustus lalu. Kantor yang digeledah diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PT Bumi Redjo (BM) yang merupakan milik BS, Kantor Dinas Bupati serta Rumah Dinas Bupati.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir