SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam waktu dekat akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara.
Hal itu untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu pasca Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," kata Ganjar saat ditemui usai bersepeda di daerah lereng Merapi, Minggu (5/9/2021).
Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono.
Baca Juga: Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.
"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.
"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.
Baca Juga: Tahan Bupati Banjarnegara, Ketua KPK: Pesta Selesai, Kami Bersihkan Piring dan Cuci Gelas
Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Resmi! Basuki Terpilih Jadi Ketum Kagama Gantikan Ganjar Pranowo
-
Jubir PDIP Sebut Ada Kepanikan, Ganjar Singgung Efek Jokowi Kampanye di Purwokerto
-
Beda Pendidikan Hetty Andika Perkasa vs Siti Atikoh, Adab Temani Suami Kampanye Dibanding-bandingkan
-
Ucapkan Selamat ke Prabowo, Wajah Glowing Ganjar Pranowo Bikin Salfok: Cocok Jadi Influencer
-
Terungkap! Ini Penyebab Ganjar Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng