SuaraJawaTengah.id - Emak-eman mencuri susu bayi di Blitar, Jawa Timur viral di media sosial. Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menanggapi peristiwa itu.
Menyadur Terkini.id, Hotman Paris mengajak followernya untuk memaafkan ibu-ibu yang nekat mencuri susu bayi untuk anaknya itu.
Sebelumnya, terlihat dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyerukan agar followersnya mewakili dirinya untuk meminta maaf kepada pemilik toko di Malang yang kecurian barangnya.
Ia juga siap memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian oleh emak-emak berinisial MRS (55) dan YLT (29) tersebut.
Diposting pada Rabu 8 September 2021 pagi, Hotman Paris mengawali komentarnya dengan menulis:
“Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!” kata pengacara yang dekat dengan para artis itu.
Hotman Paris melanjutkan menulis, “Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi! Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!!”
Tidak hanya itu, Hotman Paris kembali menulis, “Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???”
Dengan serius Hotman Paris melanjutkan lagi dengan menulis: “Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko!”
Baca Juga: 8 Fakta Holywings yang Dirazia Polisi, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Pemegang Saham
“Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20,” ajak Hotman Paris kepada followersnya.
Sebelumnya pula, polisi yang telah menangkap kedua emak-emak itu, seperti dilansir dari Kumparan.com, Rabu 8 September 2021, menjelaskan jika keduanya ditangkap di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.
Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem