SuaraJawaTengah.id - Emak-eman mencuri susu bayi di Blitar, Jawa Timur viral di media sosial. Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menanggapi peristiwa itu.
Menyadur Terkini.id, Hotman Paris mengajak followernya untuk memaafkan ibu-ibu yang nekat mencuri susu bayi untuk anaknya itu.
Sebelumnya, terlihat dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyerukan agar followersnya mewakili dirinya untuk meminta maaf kepada pemilik toko di Malang yang kecurian barangnya.
Ia juga siap memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian oleh emak-emak berinisial MRS (55) dan YLT (29) tersebut.
Diposting pada Rabu 8 September 2021 pagi, Hotman Paris mengawali komentarnya dengan menulis:
“Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!” kata pengacara yang dekat dengan para artis itu.
Hotman Paris melanjutkan menulis, “Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi! Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!!”
Tidak hanya itu, Hotman Paris kembali menulis, “Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???”
Dengan serius Hotman Paris melanjutkan lagi dengan menulis: “Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko!”
Baca Juga: 8 Fakta Holywings yang Dirazia Polisi, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Pemegang Saham
“Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20,” ajak Hotman Paris kepada followersnya.
Sebelumnya pula, polisi yang telah menangkap kedua emak-emak itu, seperti dilansir dari Kumparan.com, Rabu 8 September 2021, menjelaskan jika keduanya ditangkap di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.
Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan