SuaraJawaTengah.id - Transaksi melalui perbankan memang harus berhati-hati. Apalagi jika mendadak system error maka hal itu bisa menjadi kesempatan para pembobol rekening. Hal itu terjadi pada Bank Jateng.
Menyadur dari Solopos.com, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru saja mengungkap modus yang dilakukan 15 pelaku untuk membobol Bank Jateng via ATM.
Mereka memanfaatkan kejadian system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan di Kabupaten Pati. Hingga akhirnya 15 pelaku itu berhasil menguras hingga Rp 20 miliar dari bank pelat merah milik Pemprov Jateng tersebut.
“Pelaku menjalankan aksinya transfer dana pada bulan Agustus hingga Oktober 2018. Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021).
Iqbal mengatakan 14 tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), satu lainnya adalah seorang pria. Modus pelaku adalah menggunakan ATM BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Saat melakukan transaksi di ATM Bank Jateng di Sukolilo dan Wedarijaksa itu sistem tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal [pembatalan] terkait transaksi itu. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM [integrated transaction module],” jelas Iqbal.
Dana Fiktif
Akibatnya, dana yang sudah terlanjur ditransfer ke rekening tersangka tidak bisa dibatalkan. “Ke-15 pelaku yang ditangkap berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, dan KMI. Mereka semua ditahan. Sementara ada juga tersangka berinisial ND, SM, MA, RH, TH, IH, dan SPO,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan dalam menjalankan aksinya para tersangka mentransfer dana fiktif mencapai Rp70 juta hingga Rp150 juta ke rekening Bank Jateng. Setelah dana fiktif itu terkirim, pada hari yang sama para pelaku pun menarik dananya atau mentransfer ke rekening miliknya di sejumlah bank.
Baca Juga: Polda Jateng Acungi Jempol, Partisipasi Warga Purworejo Menangkap Pelaku Begal Payudara
“Saat ini berkas perkara sedang kami proses. Semoga bisa cepat diselesaikan tim penyidik,” imbuh Iqbal.
Iqbal mengatakan atas aksi kejahatan itu, ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 85 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana. “Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iqbal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota