SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini pernyataan Ustaz Sofyan Chalid Ruray melarang umat muslim untuk berwisata ke Candi Borobudur yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah menuai sorotan tajam.
Melalui video lawas yang di unggah channel youtube Bismillah Everthing. Ustaz Sofyan secara tegas mengatakan jika umat muslim yang menginjakkan kaki di Candi Borobudur hukumnya haram.
"Hukumnya haram karena itu termasuk ke persetujuan kepada peribadahan mereka. Makanya kita tidak boleh duduk-duduk bersama mereka," ucap Ustaz Sofyan.
"Karena dalam firman Allah mengatakan kalau kamu duduk bersama mereka, maka seperti mereka. Sebab hadirnya kita di situ otomatis kita meyakini kepercayaan mereka," jelasnya.
Rupanya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya sependapat dengan pernyataan Ustad Sofyan tersebut. Melalui sebuah video 5 tahun silam, Buya Yahya pernah memberikan pernyataan soal hukum umat muslim berwisata ke Candi Borobudur.
Menurut Buya Yahya berwisata ke Candi Borobudur yang notabene merupakan rumah ibadah agama Budha ini tidak elok jika dikunjungi oleh umat muslim.
"Berwisata ke tempat seperti Candi Borobudur itu tidak terhormat karena itu merendahkan Allah. Kita melihat tempat orang mabuk dan zina adalah tempat yang hina. Akan tetapi tempat yang menyembah selain Allah adalah sehina-hinanya tempat," ujar Buya Yahya melalui channel youtube Al-Bahjah TV.
Selain itu, Buya Yahya juga mengaku prihatin dengan banyaknya umat muslim yang berkunjung ke Candi Borobudur. Menurutnya, masih banyak tempat bersejarah Islam yang wajib dikunjungi ketimbang Candi Borobudur.
"Harus diyakini itu (Candi Borobudur) tempat yang tidak baik dan ini bukan merendahkan siapapun. Karena itu sama saja merendahkan Allah. Jadi berwisata yang benar itu ke tempat mulia terdapat pengajiannya," jelasnya.
Baca Juga: Doa Sebelum dan Sesudah Makan yang Harus Diketahui Umat Muslim
"Akan tetapi berwisata ke sana seperti sudah menjadi budaya latah. Baik siswa SMP maupun SMA sering berwisata ke Candi Borobudur. Apalagi yang membawa dan mengantarkan mereka guru agamanya. Masya Allah, semoga Allah mengampuni," tambahnya.
Buya Yahya kembali menegaskan hukum umat muslim yang berkunjung maupun berwisata ke Candi Borobudur tanpa tujuan yang jelas yakni hukumnya haram.
"Kita tau semua kalau Borobudur itu dibangun untuk menyembah selain Allah. Dan dosa menyembah selain Allah itu lebih gede daripada dosanya orang berzina, orang judi dan mabuk. Sebab telah menyekutukan Allah," ungkapnya.
Meski demikian, Buya Yahya mengatakan masih mentoleransi umat muslim yang berkunjung ke Candi Borobudur dengan tujuan yang baik dan jelas.
"Misal anda hendak melakukan survei mengenai sejarah masuknya Islam. Kemudian anda harus mengulik sejarah Hindu-Budha terlebih dahulu. Sehingga mengharuskan anda berkunjung ke tempat Candi Borobudur maupun Candi Prambanan untuk memperoleh informasi itu tidak apa-apa," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo