SuaraJawaTengah.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menanggapi ceramah Ustaz Sofyan Chalid yang menyebut wisata ke Borobudur haram.
Menurut Taj Yasin, ada perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut. Pendapat ulama yang melarang, antara lain mensyaratkan adanya unsur kemusrikan saat wisata atau berkunjung ke tempat ibadah agama selain Islam seperti Borobudur.
“Tapi kalau berwisata (tujuannya) tadabur melihat keindahan alam, malah dianjurkan. Karena mengingat kepada Tuhan,” kata Taj Yasin saat berkunjung ke Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021).
Taj Yasin mengatakan, merenungi (tadabur) keindahan ciptaan Tuhan dapat menambah keimanan. “Boleh nggak masalah. Wisata ke Borobudur jangan hanya berwisata. Niatkan juga tadabur dengan apa yang diciptakan Tuhan,” ujar Taj Yasin.
Keberadaan Candi Borobudur juga dapat menjadi lambang saling menghormati dalam beragama. Sebab pemerintah mengakui adanya agama selain Islam sebagai agama resmi di Indonesia.
“Menghormati agama, kita juga ada aturan. Melecehkan agama itu nggak boleh. Kita harus saling menghormati dan memang wisata Candi Borobudur ini kan peninggalan sejarah.”
Taj Yasin memberi contoh saat mengunjungi salah satu tempat wisata di Suriah (dulu Syam). Tempat wisata tersebut diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Muhammad (kecil) dan pamannya Abu Thalib dengan Pendeta Buhaira.
Di tempat ini Pendeta Buhaira mengungkap ciri-ciri kenabian yang ada pada Muhammad. Destinasi wisata tersebut saat ini umum dikunjungi warga lintas agama.
“Waktu saya belajar di Suriah, bersama teman-teman kampus, saya diajak wisata dengan ulama ke situ,” ujar Taj Yasin.
Baca Juga: Heboh! Sebut Berwisata ke Candi Borobudur Haram, Ustaz Sofyan Panen Kecaman
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video lawas yang kembali viral di media sosial, Ustaz Sofyan Chalid Ruray melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur.
Menurut Ustaz Sofyan, haram hukumnya bagi muslim mengunjungi tempat ibadah agama selain Islam.
Lewat unggahan video di channel youtube Bismillah Everth***, Ustaz Sofyan mengatakan haram hukumnya umat muslim menginjakkan kaki di rumah ibadah agama lain walaupun hanya sejengkal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang