SuaraJawaTengah.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menanggapi ceramah Ustaz Sofyan Chalid yang menyebut wisata ke Borobudur haram.
Menurut Taj Yasin, ada perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut. Pendapat ulama yang melarang, antara lain mensyaratkan adanya unsur kemusrikan saat wisata atau berkunjung ke tempat ibadah agama selain Islam seperti Borobudur.
“Tapi kalau berwisata (tujuannya) tadabur melihat keindahan alam, malah dianjurkan. Karena mengingat kepada Tuhan,” kata Taj Yasin saat berkunjung ke Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021).
Taj Yasin mengatakan, merenungi (tadabur) keindahan ciptaan Tuhan dapat menambah keimanan. “Boleh nggak masalah. Wisata ke Borobudur jangan hanya berwisata. Niatkan juga tadabur dengan apa yang diciptakan Tuhan,” ujar Taj Yasin.
Keberadaan Candi Borobudur juga dapat menjadi lambang saling menghormati dalam beragama. Sebab pemerintah mengakui adanya agama selain Islam sebagai agama resmi di Indonesia.
“Menghormati agama, kita juga ada aturan. Melecehkan agama itu nggak boleh. Kita harus saling menghormati dan memang wisata Candi Borobudur ini kan peninggalan sejarah.”
Taj Yasin memberi contoh saat mengunjungi salah satu tempat wisata di Suriah (dulu Syam). Tempat wisata tersebut diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Muhammad (kecil) dan pamannya Abu Thalib dengan Pendeta Buhaira.
Di tempat ini Pendeta Buhaira mengungkap ciri-ciri kenabian yang ada pada Muhammad. Destinasi wisata tersebut saat ini umum dikunjungi warga lintas agama.
“Waktu saya belajar di Suriah, bersama teman-teman kampus, saya diajak wisata dengan ulama ke situ,” ujar Taj Yasin.
Baca Juga: Heboh! Sebut Berwisata ke Candi Borobudur Haram, Ustaz Sofyan Panen Kecaman
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video lawas yang kembali viral di media sosial, Ustaz Sofyan Chalid Ruray melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur.
Menurut Ustaz Sofyan, haram hukumnya bagi muslim mengunjungi tempat ibadah agama selain Islam.
Lewat unggahan video di channel youtube Bismillah Everth***, Ustaz Sofyan mengatakan haram hukumnya umat muslim menginjakkan kaki di rumah ibadah agama lain walaupun hanya sejengkal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi