SuaraJawaTengah.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menanggapi ceramah Ustaz Sofyan Chalid yang menyebut wisata ke Borobudur haram.
Menurut Taj Yasin, ada perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut. Pendapat ulama yang melarang, antara lain mensyaratkan adanya unsur kemusrikan saat wisata atau berkunjung ke tempat ibadah agama selain Islam seperti Borobudur.
“Tapi kalau berwisata (tujuannya) tadabur melihat keindahan alam, malah dianjurkan. Karena mengingat kepada Tuhan,” kata Taj Yasin saat berkunjung ke Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021).
Taj Yasin mengatakan, merenungi (tadabur) keindahan ciptaan Tuhan dapat menambah keimanan. “Boleh nggak masalah. Wisata ke Borobudur jangan hanya berwisata. Niatkan juga tadabur dengan apa yang diciptakan Tuhan,” ujar Taj Yasin.
Keberadaan Candi Borobudur juga dapat menjadi lambang saling menghormati dalam beragama. Sebab pemerintah mengakui adanya agama selain Islam sebagai agama resmi di Indonesia.
“Menghormati agama, kita juga ada aturan. Melecehkan agama itu nggak boleh. Kita harus saling menghormati dan memang wisata Candi Borobudur ini kan peninggalan sejarah.”
Taj Yasin memberi contoh saat mengunjungi salah satu tempat wisata di Suriah (dulu Syam). Tempat wisata tersebut diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Muhammad (kecil) dan pamannya Abu Thalib dengan Pendeta Buhaira.
Di tempat ini Pendeta Buhaira mengungkap ciri-ciri kenabian yang ada pada Muhammad. Destinasi wisata tersebut saat ini umum dikunjungi warga lintas agama.
“Waktu saya belajar di Suriah, bersama teman-teman kampus, saya diajak wisata dengan ulama ke situ,” ujar Taj Yasin.
Baca Juga: Heboh! Sebut Berwisata ke Candi Borobudur Haram, Ustaz Sofyan Panen Kecaman
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video lawas yang kembali viral di media sosial, Ustaz Sofyan Chalid Ruray melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur.
Menurut Ustaz Sofyan, haram hukumnya bagi muslim mengunjungi tempat ibadah agama selain Islam.
Lewat unggahan video di channel youtube Bismillah Everth***, Ustaz Sofyan mengatakan haram hukumnya umat muslim menginjakkan kaki di rumah ibadah agama lain walaupun hanya sejengkal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sarif Abdillah: Konsumsi Ikan Penting untuk Gizi dan Ekonomi Nelayan di Jawa Tengah
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan