SuaraJawaTengah.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menanggapi ceramah Ustaz Sofyan Chalid yang menyebut wisata ke Borobudur haram.
Menurut Taj Yasin, ada perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut. Pendapat ulama yang melarang, antara lain mensyaratkan adanya unsur kemusrikan saat wisata atau berkunjung ke tempat ibadah agama selain Islam seperti Borobudur.
“Tapi kalau berwisata (tujuannya) tadabur melihat keindahan alam, malah dianjurkan. Karena mengingat kepada Tuhan,” kata Taj Yasin saat berkunjung ke Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021).
Taj Yasin mengatakan, merenungi (tadabur) keindahan ciptaan Tuhan dapat menambah keimanan. “Boleh nggak masalah. Wisata ke Borobudur jangan hanya berwisata. Niatkan juga tadabur dengan apa yang diciptakan Tuhan,” ujar Taj Yasin.
Keberadaan Candi Borobudur juga dapat menjadi lambang saling menghormati dalam beragama. Sebab pemerintah mengakui adanya agama selain Islam sebagai agama resmi di Indonesia.
“Menghormati agama, kita juga ada aturan. Melecehkan agama itu nggak boleh. Kita harus saling menghormati dan memang wisata Candi Borobudur ini kan peninggalan sejarah.”
Taj Yasin memberi contoh saat mengunjungi salah satu tempat wisata di Suriah (dulu Syam). Tempat wisata tersebut diyakini sebagai tempat bertemunya Nabi Muhammad (kecil) dan pamannya Abu Thalib dengan Pendeta Buhaira.
Di tempat ini Pendeta Buhaira mengungkap ciri-ciri kenabian yang ada pada Muhammad. Destinasi wisata tersebut saat ini umum dikunjungi warga lintas agama.
“Waktu saya belajar di Suriah, bersama teman-teman kampus, saya diajak wisata dengan ulama ke situ,” ujar Taj Yasin.
Baca Juga: Heboh! Sebut Berwisata ke Candi Borobudur Haram, Ustaz Sofyan Panen Kecaman
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video lawas yang kembali viral di media sosial, Ustaz Sofyan Chalid Ruray melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur.
Menurut Ustaz Sofyan, haram hukumnya bagi muslim mengunjungi tempat ibadah agama selain Islam.
Lewat unggahan video di channel youtube Bismillah Everth***, Ustaz Sofyan mengatakan haram hukumnya umat muslim menginjakkan kaki di rumah ibadah agama lain walaupun hanya sejengkal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah