SuaraJawaTengah.id - Terduga bandar lelang arisan Salatiga, berinisial RA (24) atau yang terkenal dengan Maryuni Kemplink ditetapkan sebagao tersangka.
Warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.
"Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Pada press conference yang dihadiri AKBP Dwi Retno dari Bidhumas itu, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu.
Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujar AKBP Indra.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Sejumlah Selebram Bakal Dipanggil Polisi
Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.
Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
"Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka," terangnya.
Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.
"Karena perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP," tegas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir