Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 23:07 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di Kantornya. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat pungutan liar/pungli dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum atau TPU milik pemerintah daerah ini.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers di Semarang, Selasa (28/9/2021), mengatakan Kota Semarang telah menggratiskan retribusi TPU milik pemerintah, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jogja, Pegawai RSUD Kota Semarang Ketahuan Piknik, Wali Kota Siapkan Sanksi

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang.

Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungutan liar dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sendiri sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333. (Antara)

Load More